Notification

×

Iklan

Iklan

Persidangan di Papua Barat Dilakukan Melalui VC

1 Apr 2020 | 20:12 WIB Last Updated 2020-04-01T13:12:14Z
Persidangan Melalui VC di Kejaksaan Tinggi Papua Barat
MANOKWARI, GREENBERITA.com- Kejaksaan Tinggi Papua Barat sejak sepekan ini telah melakukan sidang secara online melalui Video Confrence (VC), pada Selasa 31 Maret 2020 kemarin mereka menyelesaikan sidang untuk 20 perkara Pidana.

Hal itu disampaikan Kepala Kejati Papua Barat Yusuf ketika dikonfirmasi greenberita. 
Menurutnya sejak Selasa, 31 Maret 2020, bertempat di Pengadilan Negeri diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dari mulai pukul 10.00 WIT sampai dengan 15.00 WIT,  jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah melaksanakan persidangan perkara Tindak Pidana Umum.

"Sidang dilakukan secara Online dengan menggunakan Video Conference (Vicon) aplikasi Zoom yang menghubungkan antara Pengadilan Negeri dengan Rutan," ucap Yusuf kepada wartawan pada Rabu (1/4/2020).

VC dilakukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manokwari bertempat di aula sedangkan hakim berada di Pengadilan Negeri Manokwari, dengan jumlah perkara sebanyak 20 perkara pidana. 

Salah satunya perkara atas nama terdakwa Andarius Dowansiba alias Andarius dan kawan-kawan. 

"Adapun agenda persidangan bervariasi mulai dari pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi, pembacaan tuntutan, pembelaan dan pembacaan putusan," ujarnya.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak juga dilakukan persidangan secara online dengan Pengadilan Negeri Fakfak. 
Sidang terhadap perkara tindak pidana Narkotika atas nama terdakwa Hajarul Aswad Hadi alias Hazrul dengan agenda persidangan Pemeriksaan Saksi-saksi.

"Jadi seluruh tahapan penanganan perkara di wilayah hukum Kejati Pabar menggunakan sistim online aplikasi zoom. Ini sebagai upaya cegah virus corona dan penanganan perkara yang efektif, efesien, sesuai kondisi terkini dalam situasi covid-19 ini," ungkap Yusuf.

Menurut Yusuf sidang secara online dilakukan berdasarkan intruksi dari Jaksa Agung Burhanuddin Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyesusian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan Covid-19 di Lingkungan Kejaksaan.

"Dalam kegiatan sidang Vicon tersebut berlangsung secara tertib dan lancar, hal ini dikarenakan adanya penguatan sinergi dengan pihak Lapas atau Rumah Tahanan, Pengadilan Negeri, Penyidik Polri, dan steakholders," paparnya.

Kegiatan ini kata Yusuf, sesuai arahan dari Surat Edaran Jaksa Agung Burhanuddin sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemic Coronavirus Disease (COVID-19) di wilayah Indonesia serta penetapan status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di berbagai daerah, sebabnya perlu segera diambil langkah yang konkrit dan strategis dalam upaya pencegahan wabah tersebut sesuai tugas dan fungsi Kejaksaan.

Ini juga kata Yusuf, sejalan dengan himbauan Presiden  kepada seluruh sektor, baik pemerintahan maupun swasta untuk menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) maka perlu diatur pelaksanaannya agar tugas dan fungsi Kejaksaan RI tetap berjalan secara efektif dan efisien dalam kurun waktu pelaksanaan WFH. 


"Dalam pelaksana kebijakan WFH di lingkungan, Kejati Papua Barat harus menyelesaikan output, koordinasi meeting dadi tempat tinggal pegawai. Adapun tugas sesuai platform yang terintegrasi serta terkordinasi dan terstruktur," pungkas Yusuf. 

(gb-angga/rel)