Notification

×

Iklan

Iklan

Hindari Bergerombol, Kejari Samosir Gelar Sidang Online

2 Apr 2020 | 21:01 WIB Last Updated 2020-04-03T05:05:33Z
Kajari Samosir Budi Herman, SH.,MH
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan sidang online secara perdana dengan Video Conference (VC). Ada 18 perkara yang disidangkan mulai Kamis, 2 April 2020 di Kantor Kejari Samosir, Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Proses persidangan dengan cara VC ini terpaksa dilakukan untuk menghindari bergerombolnya orang dalam sebuah kerumunan sewaktu sidang sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 seperti perintah Jaksa Agung RI serta himbauan Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan oleh Kajari Samosir Budi Herman, SH.,MH ketika dikonfirmasi greenberita disela persidangan sistem online ini.

"Mulai hari kami sudah melakukan persidangan secara online sesuai dengan intruksi pak Jaksa Agung untuk membantu pemerintah mengurangi atau menghambat penyebaran Covid-19," tegas Budi Herman.

Persidangan secara Online ini dilakukan dengan menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Penasihat Hukum dan para saksi di kantor kejaksaan negeri Samosir, sedangakan hakim juga secara online memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Balige dan terdakwa mengikuti jalannya persidangan di Rumah Tahanan (Rutan) Pangururan, Samosir.

"Di Kejari Samosir JPU menghadirkan saksi dan penasihat hukum kemudian terdakwa hadir melalui VC di rutan Pangururan sedangkan hakim tetap bersidang di Pengadilan Negeri Balige juga melalui VC, dan kami sudah punya perangkat tersebut," jelasnya lagi.


Seorang terdakwa sedang melakukan sidang Online yang diselenggarakan Kejari Samosir
Dan hari ini Kejari Samosir menyidangkan 18 perkara dengan rincian ada 15 terdakwa yang sedang dilakukan penahanan di Lapas Kelas 3 Pangururan dan 3 perkara dengan terdakwa yang tidak ditahan.

"Agenda hari ini dari 18 perkara tersebut adalah pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi, pembacaan surat tuntutan dan pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa atau penasehat hukumnya," tambah Budi Herman.

Namun, Budi Herman berharap adanya perhatian Pemkab Samosir atas fasilitas ruang tunggu para saksi, penasihat hukum serta terdakwa yang tidak ditahan karena ruang tunggu yang tidak layak dan potensial menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Kita berharap perhatian Bupati Samosir untuk rakyatnya yang sedang ditugaskan negara bersaksi serta pihak lain yang sedang bersidang untuk diberikan fasilitas ruang tunggu yang memadai," harap Kajari Samosir.

Simak Pernyataan Lengkap Kajari Samosir:


(gb-andrey regar)