Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Corona, Lapas Pangururan Bebaskan 22 Napi di Samosir

21 Apr 2020 | 17:43 WIB Last Updated 2020-04-21T11:51:45Z
Kalapas Kelas III Pangururan, Herry Simatupang
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Lapas Kelas III Pangururan Kabupaten Samosir Sumatera Utara melakukan pembebasan 22 Narapidana melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Virus corona Covid-19.

Para Narapidana yang dilepaskan rata-rata berasal dari kasus tindak pidana umum serta merupakan warga Kabupaten Samosir. 

Penegasan itu disampaikan oleh Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas III Samosir, Herry Simatupang ketika dikonfirmasi greenberita pada Senin, 20 April 2020 di Pangururan.

"Benar, total data asimilasi dan integrasi yang telah kita bebaskan dari mulai tanggal 2,5 dan 7 April 2020 kemarin," ujar Herry Simatupang.


Narapidana yang dikeluarkan tidak ada yang berasal dari narapidana tindak pidana korupsi serta untuk narapidana narkotika tidak terkena Peraturan Pemerintah Nomor 59 dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun.

Adapun syarat Asimilasi dan pembebasan adalah telah menjalani setengah dari masa pidana serta berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan dengan baik.

Saat ini ada 83 narapidana yang menghuni Lapas Pangururan setelah 22 narapidana dikeluarkan dan diharapkan dengan adanya narapidana yang telah dibebaskan ini jarak tidur antar narapidana bisa dilakukan.

Seluruh narapidana di Lapas Pangururan saat ini tidak ada yang terindikasi Covid-19 dan kunjungan langsung dari keluarga pasien kepada narapidana pun saat ini tidak diperbolehkan namun difasilitasi dengan video call melalui smartphone yang disediakan oleh Lapas Pangururan.

Lapas Pangururan juga mengaku telah memberikan data-data narapidana yang telah dilepaskan tersebut kepada Kepolisian dan TNI serta Kejaksaan Negeri Samosir.

"Asimilasi merupakan proses pembinaan narapidana dan anak yang dilaksanakan dengan mebaurkan mereka dalam kehirupan masyarakat. Diharapkan pembebasan bersyarat dapat mengintegrasikan para narapidana kedalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," pungkas Herry Simatupang.



(gb-Andrey Siregar)