Notification

×

Iklan

Iklan

30 Ribu Napi dan Anak Bakal Bebas dari Lapas se-Indonesia,

31 Mar 2020 | 22:09 WIB Last Updated 2020-03-31T15:09:09Z
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
SIMALUNGUN, GREENBERITA.com || Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengeluarkan keputusan tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Surat Keputusan dengan Nomor: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 itu disebut sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) dari infeksi virus corona (Covid-19).

“Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [30 Maret 2020],” demikian tertulis dalam Kepmenkumham tersebut.

Melansir dari Sumut24  , Selasa (31/3/2020), Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, membenarkan adanya Surat Keputusan Menkumham tersebut.

“30 ribuan,” ujar Rika kepada CNN Indonesia saat dikonfirmasi soal jumlah Napi dan Anak yang keluar atau bebas dari penjara.

Meski begitu, sesuai SK Menkumham tersebut, pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi harus dilakukan dengan ketentuan, antara lain:

– Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
– Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
– Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing.
– Asimilasi dilaksanakan di rumah
– Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya adalah:

– Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana;
– Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana;
– Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidair dan bukan warga negara asing;
– Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan;
– Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Kepmen tersebut juga menyebutkan, pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Lebih lanjut, laporan mengenai pembimbingan dan pengawasan ini dilakukan secara daring.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan dan Kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan Narapidana dan Anak kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham.

Lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan Kepmen dan melaporkannya kepada Dirjen Pemasyarakatan.

Terpisah, Kalapas Klas IIA Pematang Siantar, Porman Siregar, ketika dikonfirmasi melalui Humas, Hiras Silalahi mengatakan pihaknya masih dalam proses penerapan Kepmen tersebut.

“Masih proses. Sedang dikerjakan anak di bawah umur 6 orang,” jawabnya singkat.

(Gb-ars/rel)