Notification

×

Iklan

Iklan

Usut Kasus Hutan Tele, Kejari Samosir Periksa Eks Bupati Tobasa

5 Feb 2020 | 13:21 WIB Last Updated 2020-02-05T06:21:47Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Tobasa periode 2000-2005, Sahala Tampubolon sebagai saksi oleh Jaksa terkait kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM 
pada Selasa, 4 Februari 2020 di Kantor Kejari Samosir, Jalan Hadrianus Sinaga, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara.

Pemeriksaan itu dibenarkan Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang ketika ditemui wartawan di Kejari Samosir setelah pemeriksaan.

"Kita telah melakukan pemeriksaan kepada mantan Bupati Tobasa terkait SK Bupati yang diterbitkan beliau nomor 281 tahun 2003 lalu tentang ijin membuka tanah di APL Hutan Tele," tegas Aben Situmorang.

Menurut Aben Situmorang yang langsung bertindak sebagai pemeriksa kepada Sahala Tampubolon yang juga mantan Sekda Tobasa ini, diperlukan keterangan tentang urgensi diterbitkannya SK Bupati untuk membuka tanah dihutan Tele yang dulunya sangat lebat dengan hutan serta kaya keanekaragaman hayatinya.

Sebelum menerbitkan SK Bupati Tobasa tersebut, Sahala Tampubolon mengaku terlebih dahulu membentuk tim verifikasi dari beberapa kedinasan di Pemkab Tobasa sebelum menerbitkan SK kepada para pemohon-pemohon yang ada dalam SK tersebut.

"Beliau membentuk tim yang terdiri dari BPN dengan Sekda sebagai Ketua Tim dan anggota Kadis Pertanian, Kadis Kehutanan serta Kabag Hukum Pemkab Tobasa," ujar Aben Situmorang.

Untuk mendapatkan tambahan informasi yang lengkap sehingga kasus ini terang benderang, kedepannya Kejari Samosir akan melakukan pemanggilan kepada tim yang dibentuk oleh mantan Bupati Tobasa tersebut.

"Kedepannya kita akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada seluruh tim yang dibentuk beliau karena menurutnya secara teknis mereka yang mengetahuinya," tegasnya lagi.

Pemeriksaan pada saksi lainnya akan berlanjut pada Jumat  7 Februari 2020, dimana Kejari Samosir telah menjadwalkan ulang pemeriksaan mantan Kepala BPN Samosir, Hiskia Simarmata.

"Kita telah melakukan penjadwalan pemanggilan yang kedua kepada mantan Kepala BPN Samosir untuk diperiksa pada Jumat ini dan menghadap kepada Kasi Datun Kejari Samosir," tambahnya.

Tambah Kasi Intel ini bila dalam pemanggilan yang kedua nanti, mantan Kepala BPN tersebut tetap tidak menghadirinya maka Kejari Samosir akan mempertimbangkan untuk menghadirkannya melalui upaya paksa.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Sumatera Utara telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang mengutarakan itu pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Dia menyebut, pihaknya telah meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lainnya (APL) tanah negara di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

"Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir," pungkasnya.

(gb-andrey regar)