Notification

×

Iklan

Iklan

Jaksa Periksa Mantan Kepala BPN Terkait Dugaan Korupsi Hutan Tele di Samosir

24 Feb 2020 | 12:04 WIB Last Updated 2020-02-24T14:16:04Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Samosir kembali melanjutkan penyidikan terkait kasus korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik,red) dengan melakukan pemeriksaan kepada mantan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Samosir periode 2014-2016 pada Jumat, 12 Februari 2020 di Kantor Kejari Samosir, Jalan Hadrianus Sinaga, Pangururan, Samosir, Sumatera Utara.

Mantan Kepala BPN Hiskia Simarmata ini diperiksa selama kurang lebih 6 jam sebagai saksi oleh Jaksa dalam kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai Kepala BPN di Kabupaten Samosir yang turut mengeluarkan sertifikat sertifikat di Hutan Tele tersebut. 

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Samosir Buddy Herman,SH.,MH ketika ditemui wartawan di kantornya Jalan Hadrianus Sinaga pada Kamis, 20 Februari 2020.

"Ya, kita juga telah melakukan pemeriksaan kepada saudara Hiskia Simarmata mantan Kepala BPN Samosir selama kurang lebih 6 jam dimana beliau turut mengeluarkan sertifikat hak milik di APL Hutan Tele," tegas Budi. 

Menurut Kajari Samosir yang dikenal dekat dengan media ini, pihaknya melakukan pemeriksaan kepada Hiskia Simarmata ini setelah dalam dua kali pemanggilan sebelumnya mangkir dan tidak hadir untuk dilakukan pemeriksaan. Jaksa juga merasa perlu meminta keterangan tentang kapasitasnya sebagai Kepala BPN pada periode keluarnya sertifikat sertifikat tersebut. 

"Kita menanyakan kewenangan dan dasar hukum dari beliau sebagai kepala BPN kenapa mengeluarkan sertifikat di APL HutanTele dan beliau menyatakan itu sudah diatur sesuai dengan peraturan di BPN. Bila beliau merasa benar dengan tindakannya, silahkan saja itu hak beliau menyatakan itu tapi kita lihat nanti pada penyidikan selanjutnya, " tambah Buddy. 

Buddy Herman mengaku progres penyidikan ini sudah berjalan baik namun tetap perlu mendapatkan tambahan informasi yang lengkap sehingga kasus ini terang benderang.

Kedepannya Kejari Samosir akan melakukan pemanggilan kepada para pejabat yang merupakan staf Kepala BPN Samosir ketika kasus ini terjadi.

"Saya sudah menandatangani surat pemanggilan kepada para mantan pejabat BPN ketika kasus ini terjadi untuk dilakukan pemeriksaan ," tegasnya lagi.

Sebelumnya tentang kasus Hutan Tele yang dulunya terkenal sangat lebat hutannya serta sangat kaya keanekaragaman hayatinya, Kejaksaan Negeri Samosir telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang mengutarakan itu pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

Dia menyebut, pihaknya telah meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lainnya (APL) tanah negara di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

"Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir serta mantan pejabat BPN Samosir, " pungkasnya.

(gb-andrey Siregar)