Notification

×

Iklan

Iklan

Tebangi Hutan Lindung, Oknum Ketua OKP di Samosir Disidang

30 Jan 2020 | 23:35 WIB Last Updated 2020-01-31T09:40:54Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Kasus tindak pidana penebangan kayu di area Hutan Lindung yang menetapkan tersangka atas nama Punguan Situmorang alias PS ternyata telah menjalani sidang yang keempat.

Pernyataan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Samosir ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 29 Januari 2020.

"Benar, Kejaksaan Samosir telah mengajukan kasus tersangka PS ke pengadilan dan sudah menjalan isidang yang keempat dan akan putusan sela," tegas Aben Situmorang. 

Ketika dikonfirmasi penyebab tidak ditahannya PS oleh Kejari Samosir, Aben Situmorang menyatakan bahwa PS bersikap kooperatif dalam pemeriksaan selama ini. "Tapi tidak menutup kemungkinan juga beliau ditahan bila dalam persidangan tidak kooperatif," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Tipiter Polres Samosir menetapkan PS sebagai tersangka pada kasus penebangan kayu di area Hutan Lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

Hal itu dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kanit Tipiternya, Aiptu. Darmono Samosir ketika dikonfirmasi greenberita diruang kerjanya pada Kamis, 5 September 2019.

"Benar, kita telah melakukan penyelidikan atas dugaan terjadinya penebangan kayu diwilayah Hutan Negara yang merupakan hutan lindung di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo. Setelah melalui penyelidikan intensif sebanyak dua kali dengan menyertakan ahli pemetaan dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul, diperoleh bahwa area penebangan tersebut adalah hutan lindung dan setelah melakukan pengembangan penyidikan, ditemukan fakta – fakta bahwa ada tersangka lain atas nama PS dan untuk saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan," ujar Aiptu Darmono Samosir.

Penetapan PS sebagai tersangka adalah berdasarkan keterangan tersangka sebelumnya yaitu TS alias PB. TS alias PB mengaku telah memperoleh ijin melakukan peneangan di Hutan Lindung tersebut atas seijin PS dengan imbalan sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupaih) seperti yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Pohon Pinus yang ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Maret 2019 lalu.

"Sesuai keterangan tersangka TS, bahwa dia melakukan penebangan pohon dilokasi tersebut berdasarkan kesepakatan yang tertera dalam Surat Perjanjian Jual Beli Pohon Pinus yang ditandatangani kedua belah pihak pada 11 Maret 2019 lalu dengan sejumlah imbalan, sehingga TS alias PB segera melakukan penebangan di area jual beli tersebut. Dan berdasarkan ahli dari Dinas Kehutanan, KPH XIII Dolok Sanggul diperoleh bahwa area penebangan tersebut adalah hutan lindung, sehingga karenanya kami pada sekitar Juli lalu menetapkan TS alias PB sebagai tersangka," ujar Darmono Simamora.

Tambahnya, berdasarkan keterangan tersangka TS alias PB bahwa pohon yang ditebang sesuai dengan persetujuan PS yang ternyata adalah area hutan lindung tersebut, masih merupakan area didalam tanah seluas 20 hektar milik PS yang dibeli pohon pinusnya oleh tersangka TS berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Pohon Pinus yang ditandatangani kedua belah pihak.

"Dan bila ada penyangkalan dari saudara PS, kami juga telah melakukan konfrontir bersama kedua belah pihak dengan cek lapangan. Dan penetapan tersangka tersebut juga berdasarkan fakta yang kami dapatkan dilapangan," tegas Darmono ketika itu.***


(gb-andrey regar)