Notification

×

Iklan

Iklan

Kecelakaan Kerja Tidak di Tanggungjawapi, Silalahi Somasi PT. RAPP dan HSM

16 Jan 2020 | 12:23 WIB Last Updated 2020-01-16T05:24:19Z
 Feberyusman Daeli, karyawan PT. HSM (Harapan Semoga Maju) yang merupakan korban kecelakaan kerja 
PELALAWAN,GREENBERITA.com- Seorang karyawan PT. HSM (Harapan Semoga Maju) yang merupakan perusahaan sub kontrak PT.RAPP , Reynaldo Silalahi melalui kuasa hukumnya Hendri Siregar SH melakukan somasi kepada PT.RAPP akibat kecelakaan kerja yang dialaminya diarel Mill PT. RAPP pada 12 September 2019 lalu. Somasi ini terpaksa dilakukan karena perusahaan tempatnya bekerja tidak memberikan pertanggungkawapan kompensasi perobatan.

Menurut orangtua korban Rekson Silalahi ketika dikonfirmasi greenberita pada Senni, 13 Januari 2020 menuturkan pada Kecelakaan kerja yang dialami anaknya di areal Mill PT. RAPP pada 12 September 2019 lalu.

"Dalam peristiwa kecelakaan kerja tersebut ada tiga orang yang mengalaminya, dua orang mengalami kritis saat itu dan satu orang lukanya sedang dan hanya opname tiga hari di rumah sakit Santa Maria," tutur Rekson.

Ditempat yang sama, korban yang lain bernama Feberyusman Daeli membenarkan kejadian tersebut dan menceritakan kronologis kejadian kejadian.

"Kami bekerja di PT.HSM yang merupakan subkontrak PT. RAPP. Waktu kami bekerja shutdwon saya di suruh membuka tutup tangki atau mainnhole, sebenarnya itu bukan tugas kami pak, itu kerja PT. NPE, kami hanya kerja dibagian cleaning. Tapi karena dipaksa oleh user Pt.RAPP kami lakukanjuga. Ketika itu jam istirahat namun kami kerja sekitar jam 9 kami sudah selesai membuka satu tangki, kemudian kami di suruh membuka satu tangki lagi ketika itu jam 11.40 dan disitulah terjadi kecelakaan kerja itu. Kami kena air panas yang bercampur bahan kimia. Lalu kami dibawa oleh ambulans ke klinik yang ada di Tonsen satu, namun karena luka yang kami alami sangat serius kami di bawa kerumah sakit Santa Maria. Sebenarnya kondisi mainhole air dalam kondisi running dan berjalan sehingga ketika dibuka air kimia tersebut keluar. Seharusnya air kimia tersebut dalam keadaan mati. Seperti yang kami buka pertama dalam keadaan air tidak berjalan. Ini kelalaian user karyawan Pt.RAPP tersebut,terang Daeli dengan sedihnya.

Tambahnya, SOP yang aman tidak dilakukan perusahaan dan kemungkinan K3 pun tidak sesuai dilaksanakan dalam kejadian itu." Karena kami tidak disarankan menggunakan alat sefty atau alat perlindungan untuk membuka mainhole tersebut," tambahnya.

Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada PT.HSM, kejadian kecelakaan kerja tersebut dibenarkan Managernya, Arif Rahman SE. Namun ketika pihak keluarga dari Reynaldo Parlindungan mengadakan mediasi secara keluargaan, Direktur PT.HSM Abdul Hasim Ashary, tidak bersedia memberikan pertanggungjawabpan.

Direktur PT.HSM malah bersikap arogan dan mengusir keluarga serta para jurnalis dari ruang kantornya.

"Ngapain di kantor saya ramai- ramai, yang tidak berkepentingan semua keluar," tutur sang Direktur Abdul Hasim dengan kasar.

PT.HSM akhirnya hanya menerima kuasa hukum Reynaldo dan Rekson Silalahi untuk melakukan mediasi namun mediasi tersebut tidak ada titik temu. 

Akhirnya pihak kuasa hukum korban, Hendri Siregar, SH meutuskan melakukan somasi. "Kami akan tuntut pihak PT.HSM dan PT.RAPP ke jalur hukum," ujarnya.
Mendengar pernyataan kuasa hukumkorban, Direktur PT. HSM dengann arogan menjawap, "Silahkan," kata Hasim. 

Kuasa Hukum korban, Hendri akan menuntut pihak PT.RAPP dengan ganti rugi Rp.1 milliar dan PT.HSM Rp.500 juta rupiah. Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan surat somasi kepada pihak PT.RAPP kekantor pusat Jakarta pada Rabu 15 Januari 2020 dan juga telah mensomasi pihak PT.HSM.

(Iren DH)