Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus APL Hutan Tele, Jaksa Akan Panggil Mantan Bupati Samosir

29 Jan 2020 | 14:54 WIB Last Updated 2020-01-29T07:54:43Z
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Guna melakukan pendalaman atas kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM (sertifikat hak milik,red), Kejari Samosir akan melakukan pemanggilan kepada mantan Bupati Samosir periode 2005-2010.

Hal itu dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Samosir, Aben Situmorang ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu, 29 Januari 2020.

"Kita akan melakukan penjadwalan pemanggilan terhadap mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 untuk dimintai keterangan terkait pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi karena kebetulan juga yang bersangkutan punya 3 sertifikat disana," ujar Aben Situmorang.

Dia menambahkan, selain mantan Bupati Samosir, Kejari Samosir juga akan melakukan pemanggilan kepada mantan Bupati Tobasa yang sedang menjabat ketika kasus ini terjadi.

Sebelumnya, Kejari Samosir mengaku telah melakukan pemanggilan kepada mantan Kepala BPN Samosir pada 2013-2016 atas nama Hiskia Simarmata melalui surat panggilan saksi nomor SP/I.2334/FDI/01/2020 pada Selasa, 28 Januari 2020 lalu.

"Dalam penyidikan ini, kita telah melakukan pemanggilan terhadap saudara Hiskia Simarmata pada Selasa lalu namun yang bersangkutan tidak hadir, hal ini juga terjadi ketika kasus ini masih tahap penyelidikan, beliau juga tidak pernah hadir. Kita akan melakukan pemanggilan kembali dan bila tidak hadir sampai tiga kali maka kita akan melakukan pemanggilan secara paksa," ujar Aben.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala BPN Samosir H. Badrun Salim pada Rabu, 29 Januari 2020, mengaku telah mengetahui pemanggilan tersebut dan akan bersikap kooperatif dengan aparat hukum kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini.

"Ya, kita sudah mengetahui hal tersebut dan sebelumnya kasi kami pun sudah pernah diperiksa. Sebagai Kepala BPN yang baru menjabat saya akan tetap bersikap kooperatif terhadap penyidikan Kejaksaan Samosir ini," ujar Badrun Salim. 

Terkait nama-nama pemilik sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Samosir dan dirilis Kejari Samosir, Badrun mengaku belum dapat data tersebut karena masih baru menjabat.

"Memang ada beberapa sertifikat, cuman beberapanya itu saya belum tau atas nama siapa saja. Saya justru sebenarnya mau nanya, apa sih masalah Hutan Tele itu sebenarnya, karena saya kepala BPN disini saya juga harus tau gitu," tambahnya.

Kedepannya, Badrun berharap bila memang APL Hutan Tele itu ada masalah supaya dibuat terang. "Sebagai orang baru disini tau, kalau memang tanah itu masalah supaya antipasi supaya jangan ada terbit yang baru," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir Sumatera Utara telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan APL Hutan Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Aben Situmorang mengutarakan itu Selasa, 28 Januari 2020.

Dia menyebut, pihaknya telah meningkatkan status hukum penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada izin membuka lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan areal penggunaan lainnya (APL) tanah negara di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.

Menurut Aben, peningkatan status penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir nomor: Print-07/L.2.33.4/Fd.1/01/2020 tertanggal 22 Januari 2020.

"Tim penyidik akan memeriksa orang-orang yang terkait dengan perkara ini, di antaranya pejabat maupun mantan pejabat Pemkab Toba Samosir dan Pemkab Samosir," katanya.

Kejari Samosir juga telah merilis daftar nama pemilik SHM yang diterbitkan BPN Samosir. Terdapat sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat, di antaranya:

1. Atas nama TS, SHM nomor: 8/2003, dengan luas 19.611 m2

2. Atas nama HS, SHM nomor: 20/2013, dengan luas 9.850 m2

3. Atas nama DS, SHM nomor: 32/2013 dengan luas 9.908, SHM nomor: M.41/2014 dengan luas 9.722 m2, SHM nomor: 43/2014 dengan luas 4.826 m2, SHM 47/2014 dengan luas 9.749 m2

4. Atas nama MS, SHM nomor: 51/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 54/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 55/2014 dengan luas 9.632 m2, SHM nomor: 57/2014 dengan luas 9.632 m2 dan SHM nomor: 58 dengan luas 9.632 m2.

5. Atas nama BP, SHM nomor: 186/2014 dengan luas 10.084 m2, SHM nomor: 193/2014 dengan luas 4.603 m2, SHM nomor: 196/2014 dengan luas 6.803 m2

6. Atas nama WS, SHM nomor: 194/2014 dengan luas 16.760 m2, SHM nomor: 195/2014 dengan luas 2.918 m2.

Menurut Aben, nama tersebut di atas terdapat mantan Ketua DPRD Samosir, mantan Sekda Samosir, dan Mantan Kadishub Samosir.

Bahkan mantan Bupati Samosir dua periode pun memiliki lahan di APL Hutan Tele di lima tempat dengan luas yang cukup fantastis yaitu 48.160 m2.

Tidak ketinggalan ada juga mantan anggota DPRD Samosir yang juga politikus Partai Demokrat Samosir serta Kadis Budpora Samosir yang masih aktif.

Dari daftar yang dirilis, ada warga Nias bernama Adili Waruwu, memiliki dua SHM seluas 1.245 m2 dan 16.302 m2.

(gb-Robin Turnip)