Notification

×

Iklan

Iklan

Dituduh Lakukan Fitnah, Hakim Hukum Sebastian Hutabarat 2 Bulan Penjara

9 Jan 2020 | 22:44 WIB Last Updated 2020-01-09T15:44:19Z
Aktivis YPDT, Sebastian Hutabarat dijatuhi hukuman penjara 2 bulan dengan tuduhan melakukan fitnah oleh Pengadilan Negeri Balige di Pangururan, Kamis (9/1/2020)
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Hakim Pengadilan Negeri Balige akhirnya mengeluarkan putusan 2 bulan penjara terhadap Sebastian Hutabarat atas laporan pihak Jautir Simbolon, di Pengadilan Negeri Balige di Pangururan, Kabupaten Samosir Sumatera Utara pada Kamis, 9 Januari 2020.

Sebastian Hutabarat yang adalah aktivis lingkugan dari Yayasan Pecinta Danau Toba (YPDT) dituduh melakukan fitnah bahwa izin galian tambang batu tidak ada padahal menurut pihak kuasa Jautir Simbolon izin tambang tersebut ada.

Hakim Pengadilan Negeri Balige menghukum terdakwa dengan hukuman kurungan 2 bulan penjara yang sebelumnya didakwa dengan tuduhan fitnah terkait izin galian tambang batu yang disebut terdakwa tidak ada padahal izin tambang tersebut ada dan diduga melanggar pasal 310-311 KUHP.

Atas putusan yang langsung dibacakan oleh Hakim Ketua Paul Marpaung ini, Sebastia Hutabarat melalui penasihat hukumnya menyatakan untuk banding.

"Putusan Hakim atas perkara kami dengan tuduhan fitnah terhadap Saudara Jautir Simbolon dengan 2 bulan penjara, persis sama seperti tuntutan Jaksa dan putusan Hakim terhadap saudara Jautir Simbolon yang sudah menganiaya saya dan Johanes Marbun hingga berdarah darah, dan kemudian menyandera saya.Tentu saja kami minta BANDING. Mohon dukungan teman teman mengawal dan membantu memperjuangkan kasus ini," ujar Sebastian Hutabarat pada rilis yang disampaikannya  melalui grup WA pada Kamis, 9 Januari 2020.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi media, Jautir Sombolon merespon posotif putusan hakim tersebut.

"Saya ini taat hukum, sedangkan divonis saja saya jalani kok. Saya percaya bahwa apa yang diputuskan pengadilan itulah putusan yang adil," ujar Jautir Simbolon, sang pengusaha ini.

(gb-andrey)