Notification

×

Iklan

Iklan

IWO Lakukan Mediasi, Kapolres Samosir Tangguhkan Penahanan Pasangan Lansia

7 Nov 2019 | 21:34 WIB Last Updated 2019-11-10T13:24:35Z
Pengurus IWO Samosir Menjemput Pasangan Lansia Yang Ditangguhkan Penahanannya oleh Polres Samosir, Kamis, (7/11/2019)
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Setelah melakukan pertemuan serta pendampingan atas ditahannya sepasang petani suami istri lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pangururan Samosir, para juralis yang tergabung dalam IWO (Ikatan Wartawan Online) Samosir pun melakukan pemberitaan serta komunikasi intensif dengan Polres Samosir pada Kamis, (7/11/2019).

Mendapati laporan dari IWO Samosir bahwa telah ditahan sepasang suami istri lanjut usia atas nama Parluhutan Nainggolan (69) dan Rolina Sirait (68) sejak Oktober 2019 lalu hanya karena membongkar pagar diatas tanah yang menurut Parluhutan adalah miliknya, Kapolres Samosir AKBP. M. Saleh mengaku terkejut dan merasa kecolongan.

AKBP. M.Saleh langsung melakukan respon cepat dan berjanji segera perintahkan Kapolsek Onanrunggu untuk melakukan penangguhan pena
haanan terhadap pasangan petani lansia tersebut.

"Terimakasih informasinya kawan-kawan IWO Samosir,  Saya sangat menghargai informasi seperti ini, jujur saya tidak ada laporan dan saya kecolongan. Saya akan perintahkan Kapolsek Onanrunggu untuk segera melakukan penangguhan penahanan terhadap kedua orang tua kita itu," ujar AKBP. M.Saleh kepada greenberita.com pada Kamis, (7/11/2019) sekira pukul 15.45 Wib.

Selang tiga jam kemudian, Polsek Onanrunggu langsung mengeluarkan surat penangguhan penahanan dan mengeluarkan serta menjemput kedua orangtua tersebut ke Lapas Pangururan, Samosir.

"Benar, suami istri atas nama Parluhutan Nainggolan dan Rolina Sirait telah kami keluarkan dari Lapas Pangururan atas surat permintaan dari Kapolsek Onanrunggu," ujar Kalapas Pangururan, Fauzi Harahap.

Ditempat yang sama, para jurnalis dari IWO Samosir yang turut menjemput kedua pasangan lansia tersebut menyampaikan apresiasi tinggi atas respons cepat Kapolres Samosir.

"Kita sangat apresiasi respon tinggi Pak Kapolres Samosir atas komunikasi kami dari IWO Samosir. Hari ini orangtua kita ini sudah ditangguhkan, kami sangat berterimakasih kepada Kapolres Samosir," ujar Ketua IWO Samosir, Fernando Sitanggang, SH.,MH.

Kedepannya, Fernando berharap kedua belah pihak yang bertikai dapat berdamai dan mencabut perkara yang seharusnya tidak perlu melalui jalur hukum seperti ini."Harusnya ini dapat diselesaikan oleh natua-tuani huta atau tokoh masyarkat didesa tersebut," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Onanrunggu melakukan penahanan kepada sepasang orangtua lanjut usia atas nama Rolina dan Parluhutan sejak 3 September karena dituding melakukan pidana pembakaran atau pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama yang terjadi pada Selasa 3 September 2019 di Sosor Pasir Desa Nainggolan. 

Setelah ditahan di Polsek Nainggolan dan di Mako Polres Samosir masing-masing satu minggu. Lalu kedua pasangan suami istri usia renta yang kesehariannya petani ini pun ditahan mulai 29 Oktober 2019 dan ditargetkan sampai 07 Desember 2019 nanti. 

Menurut Parluhutan, dia wajar membuka pagar di lahannya sendiri bersama istrinya. Karenanya merasa jengkel bila polisi menahan mereka tanpa tahu bagaimana historis lahan yang diduduki pagar itu oleh pihak Jusen Parhusip. 

"Kami kok dituduh merusak pagar di ladang kami sendiri dan ditahan dan terkesan ada keberpihakan," pungkas Parluhutan Nainggolan dengan sedihnya.



(gb-andrey)