Notification

×

Iklan

Iklan

Diperiksa Jaksa Samosir, Dua Kades Incumbent Ini Tetap Maju Pilkades

23 Okt 2019 | 18:13 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:03Z
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Diantara calon kepala desa yang maju pada Pilkades serentak di Kabupaten Samosir 31Oktober 2019 mendatang, ternyata ada calon yang diduga sedang bermasalah dengan hukum dan bahkan sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Samosir.

Para calon kepala desa yang diduga bermasalah dengan hukum tersebut telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa dimasa periode 2013-2019.
Hal ini dibenarkan oleh Kajari Samosir melalui Kasi Intel Kejari Aben Situmorang, SH ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Rabu, (23/10/2019).

"Benar, pada catatan kita terdapat dua calon kepala desa yang kita duga sedang bermasalah dengan hukum dan telah kita periksa beberapa waktu lalu," ujar Aben Situmorang.

Menurutnya, calon kepala desa yang diduga bermasalah hukum tersebut adalah Calon Kepala Desa Bonor Opuratus, Kecamatan Nainggolan berinisial BM (35), penduduk Lumban Marbun, Bonor Oporatus. Saat ini BM adalah kepala desa incumbent di Desa Bonor Opuratus.

"Yang bersangkutan kita periksa atas dugaan penyalahgunaan beras miskin (raskin). Dalam jangka waktu pemerintahannya dari mulai tahun 2014 samapai 2016, BM melakukan penjualan raskin untuk kepentingan diri sendiri," sebut Aben.

Beras yang harusnya untuk rakyat miskin didesanya, dijual BM kepada seorang toke di Sidikalang bermarga Rumapea. BM juga maju kembali sebagai kades incumbent pada pilkades 31 Oktober 2019. 

Kemudian juga ada calon Kepala Desa Turpuk Sihotang Kecamatan Harian berinisial ASS penduduk Desa Turpuk Sihotang. Saat ini ASS adalah kepala desa incumbent di Desa Turpuk Sihotang.

"Saudara ASS diduga terlibat persoalan hukum tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2017 dan 2018 pada saat beliau menjabat sebagai kepala desa. Pada pemeriksaan awal yang kami lakukan terdapat dugaan penyimpangan pembangunan rabat beton di Desa Turpuk Sihotang serta penjualan material dari galian C tanpa ijin namun menggunakan anggaran desa dalam penggaliannya dengan dalih pembukaan jalan baru," ujar Aben Situmorang.

Atas persoalan hukum para calon kades incumbent yang sedang ditangani Kejaksaan Samosir ini, segera akan ditingkatkan ketahap selanjutnya.

"Pengumpulan data sudah hampir rampung kami lakukan dan setelahnya akan kita lanjutkan sesuai tahapan hukum yang ada tentunya," pungkas Aben Situmorang. 

Menyikapi adanya calon kepala desa yang diduga bermasalah dengan hukum disayangkan oleh Ketua LSM KPPPI Samosir, dan berharap warga jeli dan tidak memilih calon kades yang diduga bermasalah hukum.

"Kita menyayangkan hal ini dan menghimbau kepada warga dikedua desa tersebut untuk lebih cerdas dan jeli serta tidak memilih calon kepala desa incumbent yang bermasalah dengan hukum sehingga pemerintahan desa kedepannya adalah pemimpin yang bersih dan taat hukum," tegas Ranto Limbong.

(gb-ashunter)