Notification

×

Iklan

Iklan

Abaikan Jurnalis Konfirmasi, Wabup Samosir Akan Tegur Plh Kades Turpuk Limbong

30 Okt 2019 | 14:19 WIB Last Updated 2020-08-27T00:09:32Z
Kantor Desa Turpuk Limbong, Kecamatan Harian Samosir.
HARIAN,GREENBERITA.com- Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers, karenanya dalam menjalankan tugas profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers.


Pers juga lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Namun tidak demikian yang dialami jurnalis greenberita.com, Asnita Hunter Sinaga ketika melakukan peliputan di Desa Turpuk Limbong Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara pada Senin, (28/10/2019).
Asnita Hunter Sinaga menyesalkan sikap yang tidak beretika dari Plh KadesTurpuk Limbong ketika hendak mengkondfirmasi kegiatan ke desanya.

"Sungguh Plh Kades Turpuk Limbong bernama AS tidak beretika. Ketika kami hendak menemuinya ke kantordesa, mulanya AN menerima kami dan menyuruh kami menunggu. Tapi ternyata AN itu langsung lari dan tidak kembali lagi, Sebagai jurnalis kami sangat menyayangkan sikap aparat desa tersebut," ujar Asnita.

Kantor Camat Harian, Kabupaten Samosir
Ketika hal itu hendak dikonfirmasi kepada Camat Harian, Berton Manik pada Rabu,(30/10/2019),namun tidak mengangkat telepon selulernya, bahkan pesan singkat WhatsApp pun tidak dibalas camat yang beberapa waktu lalu ditegur keras oleh Bupati Samosir karena persoalan Hutan Tele. 

Sementara itu, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga menyayangkan sikap Plh Kades Turpuk Limbong tersebut dan langsung memberikan respon serta berjanji akan menegurnya.

"Kalau kejadian itu benar adanya, saya akan panggil Camat Harian dan memerintahkan kepada beliau untuk menegur dan membimbing plh kades itu. Sebagai penyelenggara negara, kita tidak boleh anti terhadap kaum jurnalis karena mereka adalah mitra kita dalam derap pembangunan kabupaten dan desa," ujar Juang Sinaga.


Sementara itu, Ketua IWO (Ikatan Wartawan Indonesia) Kabupaten Samosir, menyayangkan sikap yang tidak profesional dari seorang plh kades yang adalah penyelenggara negara dan tidak profesional bersikap terhadap jurnalis.  
“Wartawan diundang maupun tidak diundang, tetap berhak untuk meliput. Apalagi terkait persoalan sosial dan penyelenggaraan desa. Hal ini mengacu pada UU Pers, jangankan mengusir, menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan sudah merupakan pelanggaran. Kami berharap, para pejabat publik termasuk kepala desa dapat memahami hal tersebut sehingga kejadian serupa tak terulang di kemudian hari," Fernando Sitanggang,Ketua IWO Samosir.
(gb-pardo)