Notification

×

Iklan

Iklan

Setahun Hotelnya Diduga Dibakar, Manurung Minta Polres Samosir Tangkap Pelaku

30 Sep 2019 | 00:52 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:03Z
Rudolf  Manurung Minta Polres Samosir Dapat Menangkap Diduga Pelaku Pembakaran Hotelnya Yang Disengaja. 
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Tidak terasa sudah setahun lebih kasus dugaan pembakaran milik Rudolf Manurung (53) di Tuktuk Siadong, Simanindo Kabupaten Samosir, Sumatera Utara hingga hari ini belum terungkap pelakunya.

Padahal Rudolf Manurung sudah melaporkan kasus ini sejak Rabu, 6 Juni 2018 ke Polres Samosir Hal itu terungkap ketika Rudolf Manurung menyampaikan kasus ini kepada wartawan, Kamis, (26/9/2019) disela persidangan yang menimpanya akibat laporan balik dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang oknum polisi berpangkat Komisaris Polisi. 

"Sampai sekarang pelaku pembakaran atas hotel milik saya belum juga ditangkap oleh Polres Samosir, padahal kejadiannya sudah setahun lebih," ujar Rudolf Manurung.

 Menurut Rudolf, sebelumnya dia telah menyampaikan beberapa bukti petunjuk yang disampaikan untuk mempercepat pengungkapan kasus itu. Adapun bukti-bukti yang ditunjukkan, berupa rekaman CCTV pada saat pembakaran. " Padahal sesuai yang tertera pada BAP dalam pasal 18 KUHPidana telah terjadi tindakan pembakaran," tambah Rudolf.

Saksikan Video Wawancara dengan Rudolf  Manurung:


Adapun kronologis terjadinya dugaan pembakaran itu terjadi pukul 00.20 WIB di Lumban Manurung, Kelurahan Tuktuk Siadong, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir pada Juni 2018 lalu.

Menurut Rudolf, otak dan pelaku pembakaran diduga merupakan oknum Polisi berinisial HR yang kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Pangururan dalam kasus yang berbeda yaitu penganiayaan terhadap dirinya sendiri.

Saat kejadian, HR bersama seorang janda berinisial RM datang ke hotelnya. Lalu RM dan HR datang menaiki mobil Kijang Innova warna silver BK 1205 AA pada malam hari sebelum kejadian. Pada rekaman CCTV yang turut disertakan dalam laporan, RM turun dari mobil membawa kantungan plastik ke hotel Rudolf saat malam hari.

"Hitungan menit setelah RM keluar tanpa membawa plastik yang sebelumnya dia bawa ke dalam, dia dan HR pergi. Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh pada 6 Juni 2018 sekitar pukul 23.00 WIB," ujar Rudolf.

Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR pada Minggu 3/6/2018) di Tutuk Siadong. Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.

Atas laporan penganiayaan itu,  Polres Samosir sebenanarnya sudah menetapkan status tersangka terhadap HR atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.

"Saya masih percaya kepada Polres Samosir pasti mampu mengungkapkan pelaku pembakaran ini. Namun bila pun belum terungkap,  saya melalui pengacara saya akan melaporkan kasus ini kepada Polda Sumut atau bahkan bila dirasa perlu keMabes Polri," pungkas Rudolf Manurung.

(gb-frans)