Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Tetapkan Tersangka Penebangan Hutan, LSM LINGKARI Berikan Apresiasi

16 Sep 2019 | 17:12 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:26Z
Peneliti LSM Lingkari Samosir, Marko Sihotang
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan para saksi ahli dari Dinas Kehutanan KPH XIII Dolok Sanggup, Satuan Tindak Pidana Tertentu Reskrim Polres Samosir telah menetapkan TS alias Tunggul Sitanggang alias Parman Bungsu menjadi tersangka penebangan Hutan Lindung SK 579  di Desa Marlumba, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, sekitar bulan Juli 2019 lalu.

Dan setelah melakukan pengembangan disertai keterangan TS, akhirnya pihak penyidik Tipiter Polres Samosir dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor B/176/VIII/2019/Reskrim, kembali menetapkan tersangka kedua atas nama Punguan Situmorang alias PS.


Setelahnya, Polres Samosir melakukan konfrontir kepada kedua tersangka yang saling menyangkal melakukan tindak pidana penebangan hutan lindung itu pada Sabtu, (7/9/2019).

Menyikapi kasus ini, LSM Lingkari Samosir memberikan apresiasi atas kinerja aparat hukum baik itu Polres Samosir maupun Kejaksaan Negeri Samosir.

"Kita memberikan apresiasi kepada aparat hukum Polres Samosir dan Kejari Samosir yang sangat respon mengusut tuntas kasus lingkungan berupa penebangan hutan negara tanpa tebang  pilih sehingga hutan di Samosir dapat terselamatkan," ujar peneliti LSM Lingkari Samosir, Marko Sihotang.

Menurut mantan anggota DPRD Samosir ini, berharap baik kepolisian maupun kejaksaan untuk tidak ragu menuntaskan kasus pidana lingkungan ini. " Kita berharap aparat hukum tidak pernah takut menuntaskan kasus penebangan hutan negara ini, walau siapapun dibelakangnya," pungkas Marko Sihotang.

Sebelumnya diberitakan, Kasat Reskrim Polres Samosir melalui Kanit Tipiternya, Aiptu. Darmono Samosir membenarkan penetapan kedua tersangka tersebut ketika dikonfirmasi greenberita.com diruang kerjanya pada Senin,(16/9/2019).

"Kita telah melakukan konfrontir pada minggu lalu kepada kedua tersangka bersama penasihat hukumnya bersama para saksi masing-masing. Apa yang terjadi diproses penandatanganan surat jual beli dan penyerahan uang serta dimana dimulainya penebangan hutan, dikonfrontir itu saling menjelaskan. Hasil dari konfrontir akan kita susun dan biarlah hakim nanti yang menilainya di Pengadilan. Dan setelah semua dokumen lengkap kita susun, akan segera kita limpahkan dalam waktu dekat kepada Kejaksaan Negeri Samosir," ujar Darmono Samosir.


Menurutnya, tersangka PS yang juga ketua salah satu OKP di Samosir ini melalui penasihatnya juga telah mengajukan saksi yang meringankan yaitu Kasner dan Hotlan Sidabutar, sehingga kita masukkan dalam dokumen tambahan sebelum diajukan kepada Jaksa.

Sebelumnya, berkas tersangka TS telah dilimpahkan kepada Kejari Samosir pada Agustus 2019 lalu. "Benar, telah kita limpahkan dan oleh jaksa sudah diberikan catatan untuk diperbaiki," tambahnya.


Terpisah, Kajari Samosir melalui Kasi Pidum John Keynes, SH mengaku telah menerima berkas tersebut dan telah meminta Polres Samosir untuk memperbaikinya.

"Kita sedang proses dan ada perbaikan yang kita mintakan kepada Polres Samosir menunggu penyitaan barang buktinya," ujar John Keynes, SH ketika dikonfirmasi greenberita melalui selulernya pada  Senin, (16/9/2019).



Tampaknya kasus pidana lingkungan menjadi atensi dari Kejaksaan Agung untuk dilakukan penuntutan bila sudah terpenuhi alat bukti berdasarkan penelitian kejaksaan. "Buktinya pada berkas terdahulu terkait pidana lingkungan sebanyak 3 tersangka yang dilimpahkan Polres Samosir sudah kami limpahkan ke Pengadilan dan telah dilakukan sidang pertama dan minggu ini sidang tuntutan serta dalam waktu dekat akan mendengar putusan hakim," tegas Jhon Siagian.

Akibat perbuatannya, pelaku pidana penebangan hutan negara akan dijerat dengan pasal 12 huruf b Yo Pasal 82 ayat (1) huruf b dari UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman minimal 1 (satu) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.

(gb-fet)