Notification

×

Iklan

Iklan

Diancam Bunuh, Mangoloi Sihaloho Laporkan Oknum Kades Huta Bolon ke Polres Samosir

16 Sep 2019 | 19:37 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:04Z
Mapolres Samosir
SAMOSIRGREENBERITA.com- Akibat diancam akan dibunuh sekeluarganya oleh seorang oknum kepala desa, seorang warga bernama Mangoloi Sihaloho melapor sekaligus meminta  perlindungan kepada Kepolisian Resort Samosir.

Hal tersebut disampaikan Mangoloi Sihaloho melalui pengacaranya Panal Limbong, SH ketika ditemui greenberita.com disekitaran Mapolres Samosir pada Sabtu, (14/9/2019).

"Benar, kita baru saja menemui pihak reskrim Polres Samosir untuk menanyakan tindak lanjut kasus pengancaman yang dilakukan oknum Kades Huta Bolon, BS sebagai terlapor/pelaku kepada klien kami Mangoloi Sihaloho (pelapor)  yang kita laporkan pada 12 Agustus 2019 lalu. Kita apresiasi pihak reskrim yang akan memanggil BS pada Selasa,(17/9/2019) nanti," ujar Panal .

Menurutnya, kronologis kejadian pengancaman bermula pada Rabu, 5 Juni 2019 lalu ketika Mangoloi Sihaloho (pelapor) hendak mendirikan bangunan kios tambahan sekaligus tapal batas ditanahnya sekitaran Pantai Pasir Putih, Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Mendengar adanya pembangunan disekitaran pasir putih ditanahnya pelapor, oknum Kades Huta Bolon, BS (pelaku) mendatangi tempat bangunann tersebut, namun pelapor tidak ada ditempat dan hanya para pekerjanya saja.

"Terlapor bertanya kepada pelapor, mau bikin apa ini bang? Pelapor menjawap, mau bikin kios jualan. Lalu dengan lantang terlapor berucap, Tidak bisa mendirikan bangunan disini dan sambil menendang tembok bangunan tersebut, terlapor berkata, Ngga ada otak-otakmu, Buxxxx inam, ikon hu pasuda jala hu pamate hamu sajabu (harus aku habisi atau kumatikan kalian serumah mu), sambil terlapor juga menunjuk tangannya kearah pelapor," ujar Panal Limbong menirukan perkataan terlapor yang juga oknum Kades Hutabolon itu.


Mangoloi Sihaloho Melaporkan Oknum Kades Hutabolon Yang Ancam Bunuh Keluarganya
Akibat perbuatannya, menurut Panal Limbong kliennya Mangoloi Sihaloho dan keluarganya mengalami trauma berat dan tertekan, sehingga meminta perlindungan sekaligus melaporkan pelaku kepada Polisi dengan pasal 335 ayat 1 KUHPidana .

Ketika hal tersebut dikonfirmasi  kepada Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor membenarkan adanya laporan tersebut melalui LP/B-160/VIII/2019/SMR/SPKT dan sedang memprosesnya.

"Kita sudah menerima laporan tersebut pada 19 Agustus lalu dan sedang memprosesnya. Menurut jadwal, unit pidum akan memanggil terlapor besok (Selasa)," ujar AKP. Jonser Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita pada Senin, (16/9/2019)