Notification

×

Iklan

Iklan

Dituduh Lakukan Pengancaman, Kades Hutabolon: Itu Sama Sekali Tidak Benar

29 Sep 2019 | 23:48 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:04Z
Kades Hutabolon, Boyking Sihaloho Sangkal Lakukan Pengancaman Terhadap Mangoloi Sihaloho
SAMOSIRGREENBERITA.com- Beberapa waktu lalu, Kepala Desa Huta Bolon Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir dilaporkan ke Polisi karena melakukan pengancaman terhadap Mangoloi Sihaloho

Hal tersebut disampaikan Mangoloi Sihaloho melalui pengacaranya Panal Limbong, SH ketika ditemui greenberita.com disekitaran Mapolres Samosir pada Sabtu, (14/9/2019).

"Benar, kita baru saja menemui pihak reskrim Polres Samosir untuk menanyakan tindak lanjut kasus pengancaman yang dilakukan oknum Kades Huta Bolon, BS sebagai terlapor/pelaku kepada klien kami Mangoloi Sihaloho (pelapor)  yang kita laporkan pada 12 Agustus 2019 lalu. Kita apresiasi pihak reskrim yang akan memanggil BS pada Selasa,(17/9/2019) nanti," ujar Panal .

Menurutnya, kronologis kejadian pengancaman bermula pada Rabu, 5 Juni 2019 lalu ketika Mangoloi Sihaloho (pelapor) hendak mendirikan bangunan kios tambahan sekaligus tapal batas ditanahnya sekitaran Pantai Pasir Putih, Desa Hutabolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Ketika dikonfirmasi greenberita.com, Kades Huta Bolon Boyking Sihaloho mengaku tidak pernah melakukan pengancaman akan menghabisi Mangoloi Sihalohodan keluarganya seperti pengaduannya ke Polisi.

"Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah mengeluarkan kata-kata pengancaman apapun kepada Bang Mangoloi Sihaloho, ada saksi yang menyaksikan kejadian itu. Dia masih keluarga saya dan tidak mungkin saya serendah itu sebagai pejabat desa melakukan pengancaman kepada warga yang harus saya lindungi. Saya hanya menegur Mangoloi Sihaloho karena membangun disaluran milik pemerintah," jawap Boyking Sihaloho ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Jumat,(20/9/2019).

Terkait panggilan dari Polres Samosir, Boyking Sihaloho mengaku kooperatif dan telah memenuhi panggilan tersebut walaupun tanggal kejaadian yang dilaporkan adalah salah.

"Saya memenuhi panggilan penyelidik untuk diperiksa di Polres Samosir. Sebenarnya laporan Mangoloi tanggal 5 Juni 2019, padahal kejadian itu sendiri adalah tanggal 2 Juni 2019. Sebenarnya, laporan tersebut sudah batal demi hukum namun saya tetap menghargai panggilan polisi untuk tetap bersedia diperiksa polisi dan menerangkan kejadian yang sebenarnya," tegas Boyking Sihaloho.

Kedepannya Boyking Sihaloho berharap pihak Polres Samosir dapat menyikapi laporan yang salah tersebut dan membatalkan seluruh laporan yang menurutnya tidak benar dan tidak berdasar.

(gb-fet)