Unit Pidum Sat Reskrim Polres Samosir dibawah pimpinan Kanit I Reskrim Ipda Jonly Purba Berhasil Tangkap SS, Pelaku Pencurian Toko Bengkel di Samosir, pada Minggu,(22/9/2019) |
Namun, setiba dilokasi bengkel miliknya, betapa terkejutnya Royan Naibaho menyaksikan
kondisi pintu gerbang bengkelnya dalam posisi sudah terbuka. Belum begitu curiga,
Royan Naibaho kemudian membuka pintu gudang bengkelnya untuk mengganti pakaiun
kerja yang biasa dipakainya.Kecurigaannya akhirnya terbukti ketika Royan melihat
laci meja tempat dia biasa menyimpan
uang hasil penjualan Oli dalam keadaan terhuka dan uang yang sebelumnya di
simpan di laci meja tersebut sudah tidak ada.
Lalu Royan memanggil kedua pekerja tsb yang biasa bekerja di bengkelnya,
namun kedua pekerja tidak beruda di lokasi. Berselang beberapa menit kemudian.
salah scorang pekerja bernama Abdi SianturiI datang kebengkel dan langsung ditanyakan
tentang uang yang hilang dari laci meja, namun Abdi SianturiI mengaku tidak
mengetahui tentang uang tersebut.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Royan Naibaho melapor ke Polres
Samosir dan diterima polisi dengan Laporan Polisi : LP / B - 186 / IX / 2019 /
SMR / SPKT, Tanggal 18 September 2019 tentang Tindak Pidana Pencurian
sebagaimana dimaksud Pasal 362 Subs Pasal 363 dari KUHPIDANA. Korban Royan
Naibaho juga mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp.13.000.000,00 (Tiga Belas
Juta Rupiah).
Polisi melalui Satreskrim Polres Samosir yang menerima pengaduan tersebut
langsung melakukan cek TKP dan meminta keterangan saksi Abdi Sianturi dan
Imelda Tambunan dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Suwandy Siagian (SS)
penduduk beralamat Jalan Sei Kebara Dlab 2 Kecamatan Torgamba, Kabupaten
Labuhan Batu Selatan.
Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser
Banjarnahor ketika dikonfirmasi greenberita.com
melalui selulernya pada Minggu, (22/9/2019).
“Benar, pada Sabtu (21/9/2019), Unit Pidum Sat Reskrim mendapat informasi
tentang keberadaan pelaku pencurian, kemudian pada hari itu juga Unit Pidum Sat
Reskrim dibawah pimpinan Kanit I Reskrim Ipda Jonly Purba bersama anggota
langsung melakukan lidik tentang informasi keberadaan tsk Tersebut. Kemudian
pada hari Minggu ( 22/9/2019) sekira pukul 03.00 Wib, anggota mendapatkan
lokasi pasti keberadaan tersangka tersebut dan untuk mengantisipasi kaburnya
pelaku tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suwandy
Siagian, dijalan Marelan Raya pasar enam ratus Medan,” ujar AKP. Jonser.
Menurutnya, pada saat dilakukan pengembangan informasi terhadapnya, tersangka
berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan yang dapat membahayakan
personil. “Karenanya terhadap tersangka dilakukan tindakan tegas dan terukur
berupa penembakan ke kaki sebelah kanan dari tersangka,” pungkas Jonser.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa satu buah handpone merek Xiaomi type 6A, satu potong jaket, satu buah tas samping warna merah merek Fila dan uang sejumlah Rp. 50.000 ( lima puluh ribu rupiah).
Setelah dillakukan perobatan kepada kaki tersangka, polisi selanjutnya
membawa tersangka ke Mako Polres Samosir dan diserahkan kepada penyidik guna
dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(gb-fet)