Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Samosir: Banyak Tanah Warga Masuk Hutan Register 579, Itu Tidak Adil

18 Sep 2019 | 21:08 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:28Z
Bupati Samosir Rapidin Simbolon Bersama Wakil Bupati Juang Sinaga Didampingi Para Istri
SAMOSIR,GREENBERITA.com- Bupati Samosir Rapidin Simbolon menilai banyaknya perkampungan-perkampungan dan pemukiman serta pertanian penduduk yang masuk kedalam Hutan Register 579 adalah sesuatu yang tidak adil bagi rakyat Samosir yang sudah sejak nenek moyangnya mendiami tempat itu jauh sebelum terbitnya aturan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi wartawan disela pendaftaran sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Samosir di Kantor DPC PDIP Samosir pada Sabtu, (14/9/2019).

"Kita harus objektif,banyak perkampungan-perkampungan dan pemukiman serta pertanian penduduk dikawasan Samosir ini yang masuk kedalam Hutan Lindung Register 579, ini tidak adil," tegas Rapidin Simbolon.

Tambah Rapidin, Pemerintah Kabupaten Samosir yang dipimpinnya kedepan akan sekuat tenaga akan mengembalikannya keposisi semula supaya pemukiman dan pertanian yang masuk Hutan Lindung dimiliki kembali oleh warga Samosir dengan cara mengusulkannya ke pemerintah pusat.

Namun mengenai Virgin Forest (hutan perawan) yang benar-benar menjadi kawasan hutan lindung, Pemkab Samosir akan menjaganya supaya jangan sampai ada penebangan di areal itu. "Memang itu sekarang menjadi kewenangan Dinas Kehutanan Samosir karena tidak ada lagi dishut di kabupaten. Tapi kita juga mempunyai tanggungjawap untuk menjaganya dengan melakukan fungsi koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui KLH," tegasnya.

Tonton Videonya:


Tanggapan Ketua PP Samosir Terkait Hutan Lindung Regster 579

Terkait banyaknya keluhan warga dimana wilayah yang sudah didiaminya sejak nenek moyangnya ternyata masuk Hutan Register 579, juga dinyatakan oleh seorang tokoh pemuda ketika berbincang dengan greenberita.com beberapa waktu yang lalu.

Ketua Pemuda Pancasila (PP) Samosir, Punguan Situmorang mengatakan bahwa persoalan Hutan Register 579 sangat meresahkan warga Samosir yang tanahnya masuk kedalamnya.

"Kita harus berpandangan luas, tolonglah ini diperbaiki (Pemerintah RI). Sama saya saja terjadi, bagaimana bagi masyarakat yang lebih kecil dari saya. Dengan SK 579 ini, sekan pemerintah (pusat) ingin mengusir warga batak dari pulau (samosir) ini dengan sk 579 itu," ujar Punguan Situmorang ketika diwawancarai Greenberita.com pada Kamis,(5/9/2019).


Ketua PP Samosir, Punguan Situmorang
Punguan Situmorang mencontohkan wilayah yang didiami warga Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan yang selama ini turun temurun sudah 20 generasi bersama warga Sianjurmula yang merupakan asal mula orang batak banyak diambil tanahnya berdasarkan peta Hutan Register SK 579. "Bahkan Pulau Samosir lebih dari separuh tanah masyarakatnya dimakan oleh SK 579. Kalau seperti ini, apakah masyarakat Samosir bisa makan? Lalu akan kita ungsikan kemana,?" tanya Punguan Situmorang dengan heran.

Menurutnya, penerapan peta Hutan Register 579 sejatinya adalah teori untuk menggusur warga batak dari tanah adatnya dengan kehidupan budayanya.



(gb-fet)