Notification

×

Iklan

Iklan

Penyadapan Getah Pinus Tanpa Aturan Marak di Samosir

18 Jul 2019 | 20:40 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
SAMOSIR,  GREENBERITA. com - Kegiatan penyadaban getah pinus di Samosir baik yang legal maupun ilegal telah berjalan dengan mengenaskan.

Investigasi greenberita.com, terpantau di beberapa Desa di lokasi pebukitan Samosir, dan salah satunya di Desa Parhorasan, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Kamis (18/7/2019).

Salah seorang pemerhati lingkungan di Kawasan Danau Toba, Fernando Sitanggang menjelaskan oknum-oknum terus 'memperkosa' alam bagai menabung mala petaka di bumi Samosir.

"Praktik penyadaban getah pinus tanpa aturan yang prosedural baik dikawasan hutan maupun pribadi terus berlangsung di Samosir, sehingga mengancam kelestarian pinus penjaga lingkungan yang dampaknya sama-sama mengakibatkan bencana,"ujarnya.

Pantauan media di Desa Parhorasan Kecamatan Pangururan memang terdapat pohon pinus yang dibawah umur 20 tahun tengah disadap getahnya. Pohon pinus dikorek tepat di bagian bawah batang dengan kedalaman kerokan lebih dari 3 sentimeter  sehingga merusak kambium yang bila dibiarkan mengakibatkan pembusukan pembusukan pohon pinus secara masif.

Tampak getah ditampung memakai 'cup' di tiap batang yang dikeruk sekeliling pohon. Jumlah pengerukan dilakukan berdasarkan besar batang pohon. Semakin besar diameter pohon tersebut, maka semakin banyak pula jumlah lobang untuk mengalirkan getah.

Sementara itu, Raja Tamba, Warga Ronggur ni Huta berbincang dengan greenberita.com mengaku melakoni penyadap getah di lahan miliknya. Diakuinya terkait ijin dari pemerintah memang tidak ada karena penyadaban dilakukan di lahan sendiri.

Namun sesuai pengalaman, agar pinus bertahan ada aturan tertentu yang harus diterapkan dalam menyadab getah pinus.
Batang pinus yang disadabnya pun telah berusia minimal 20 tahun dan jumlah lobang pengerukan tidak boleh dari enam lobang.

"Jadi sesuai anjuran perusahaan yang menampung melalui toke kami dulu, disampaikan lobangnya tidak bisa lebih dari enam",sebutnya.

Sepengengakuannya, saat ini penyadaban getah pinus di Samosir khususnya di wilayah Pulau terbagi menjadi dua kategori. Pertama berlokasi di wilayah kawasan hutan, dan yang kedua berada di lahan milik sendiri seperti yang dia kerjakan.

Menurutnya, aktivitas penyadaban di kawasan hutan juga tidak berijin seperti prosedur yang harusnya diterapkan.

"Yang dilakuan sekarang ini banyak di luar SOP. Banyak yang 'dibarbari' di Desa Ronggur Ni Huta,"terangnya.

Hal itu, dikatakannya bisa terjadi akibat pembiaran oleh instansi terkait dalam hal ini dinas kehutanan. Faktanya di lapangan dijelaskan Raja pohon pinus terus disadap tanpa prosedur.

Menyikapi hal ini, Fernando Sitanggang yang selama konsen menyuarakan issu lingkungan di Samosir menawarkan solusi berupa sosialisasi cara melakukan penderesan terhadap pohon pinus yang benar kepada kelompok tani atau masyarakat yang melakukan penderesan baik di kawasan hutan maupun lahan pribadi. "Sosialisasi dan edukasi yang dilakukan Dinas Kehutanan adalah yang terpenting, jangan ketika warga telah menyadap mereka langsung ditangkapi,"jelasnya.

Simak video "Penyadapan Getah Pinus Marak Tanpa Prosedur di Samosir "
KPH Dolok Sanggul, Bernard Purba menjelaskan singkat bahwa penyadaban hutan pinus di kawasan hutan lindung dibenarkan. Alasanya, aktivitas penyadaban merupakan Hasil Hutan Bukan Penebangan (HHBP), dengan catatan dilakukan penyadaban hutan pinus yang benar.

Ketika dikonfirmasi lebih dalam terkait pihak-pihak yang telah memiliki ijin serta luasa hutan lindung yang telah  dilakukan penyadaban pohon pinus di hutan lindung, Bernard enggan berkomentar.

(gb-Pardo)