Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Samosir: Pejabat Penandatangan Penebangan Kayu Tele Melebihi Kewenangan

2 Jun 2019 | 19:21 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:26Z
Sekda Samosir, Drs. Jabiat Sagala, M.Hum
PANGURURAN,GREENBERITA.com- Tim Gakkum KemenLHK mendapati temuan penebangan hutan secara massif di Desa Desa Partungkonaginjang yang dilakukan secara sistematis dan masif.

Pada temuan tersebut, terdapat dua lokasi penebangan yang dilakukan dengan dua alat berat diatas tanah yang sebagian kayunya telah ditebang dan sudah tertata rapi dan siap untuk diangkut.


Bupati Samosir Rapidin Simbolon yang turun langsung dan melihat temuan itu menyatakan kegeramannya atas pengrusakan lingkungan dan penebangan hutan secara sisitematis dan diduga tanpa ijin lingkungan tersebut.


"Apa dasar anda melakukan penebangan ini semua?" tanya Bupati Rapidin Simbolon kepada operator alat berat bermarga Manik dilokasi penebangan pada Sabtu, (18/5/2019).


Mendapat pertanyaan dari Bupati, Manik langsung menunjukkan surat-surat yang salah satunya adalah surat Sekretariat Daerah bernomor 180/3246/HK/VIII/2018 perihal pertimbangan rencana penebangan kayu pada Lahan Hak Milik yang didalamnya ditandatangani oleh Asisten I Pemkab Samosir Drs. Mangihut Sinaga, MM yang bertindak sebagai Plh. Sekda Samosir.



Setelah tuntas membaca surat itu, Bupati Rapidin Simbolon mengaku kecolongan dan tidak pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. 

"Saya merasa kecolongan dengan surat ini, saya tidak pernah memberikan perintah kepada bawahan saya untuk mengijinkan penebangan Hutan Tele. Saya akan membawa masalah pengrusakan Hutan Tele ini keranah hukum, dan siapapun ASN yang terlibat disini, saya tidak akan melindunginya," ujar Rapidin Simbolon.

Ketika keabsahan kewenangan surat tersebut dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah Samosir melalui selulernya, Sekda Samosir Jabiat Sagala menyatakan surat tersebut sudah diklarifikasi dengan surat terbaru.

"Kami sudah mengeluarkan surat untuk mengklarifikasi surat itu. Disurat itu jelas saya pikir alasannya tentang isi klarifikasinya," ujar Jabiat Sagala kepada greenberita.com pada Minggu,(2/6/2019).

Surat Klarifikasi Sekda Samosir
Pada surat bernomor 065/1639/SEKRE/V/2019, ditandatangani Sekda Samosir Drs..Jabiat Sagala, M.Hum pertanggal 31 Mei 2019 dan ditujukan kepada Sdr. Anggiat Sinaga, berbunyi:

1. Bahwa Bupati Samosir tidak mengetahui sama sekali isi surat dimaksud karena tidak dilaporkan kepada Bupati oleh pejabat yang menandatangani (Plh.Sekda Samosir, Drs. Mangihut Sinaga) dan juga tidak ditembuskan kepada Bupati Samosirsebagai laporan.
2. Isi surat dimaksud adalah kebijakan yang strategis maka seyogyanya Bupati Samosir yang berwenang untuk menandatangani.
3. Bahwa pejabat yang menandatangani surat tersebut telah melampaui kewenangan yang seharusnya.

Menurut Sekda Jabiat Sagala, sudah terdapat indikasi tindakan melebihi kewenangan oleh pejabat terkait. " Indikasinya seperti itu. Bila itu benar, mekanismenya sudah ada di kita dan Pak Bupati telah memerintahkan untuk kalangan internal ya inspektur (inspektoral daerah) yang memeriksa seperti apa sebenarnya dan menelusur dan memeriksa dugaan itu," pungkas Jabiat Sagala.

(green-tanggangn)