Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Tetapkan Presiden Terpilih 24 Mei Jika Tak Ada Gugatan ke MK

21 Mei 2019 | 07:29 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:21Z
Gedung KPU RI | Net
JAKARTA, GREENBERITA.com - KPU bakal menetapkan presiden-wapres terpilih pada 24 Mei bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu karena gugatan ke MK punya batas waktu 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil suara nasional.

"Pengaduan sengketa (ke MK) itu kan 3x24 jam. Jadi hitungnya 21, 22, 23, 24 Mei. Jadi KPU akan minta konfirmasi ke MK apakah ada pihak yang melakukan gugatan. Kalau tidak ada, segera kita tetapkan setelah dapat confirm dari MK," kata komisioner KPU Hasyim Asy'ari seusai pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu Serentak 2019 di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Dalam pleno rekapitulasi hasil suara nasional, KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.

Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.

Sementara jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan tidak ada syarat ambang batas selisih suara dalam pengajuan sengketa penetapan hasil pilpres.

"UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tidak mengatur soal ambang batas selisih (suara pilpres) untuk diajukan ke MK. Yang diatur soal bila ada yang keberatan terhadap penetapan KPU tentang perolehan hasil suara, maka dia punya hak mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilu ke MK dengan batas waktu," kata Fajar mengutip dari detik.com, Senin (22/4).

Pengajuan permohonan sengketa hasil pilpres diajukan paling lambat tiga hari setelah penetapan rekapitulasi tingkat nasional pada 22 Mei 2019. Tata beracara Perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 4 Tahun 2018.

Fajar mengatakan permohonan PHPU Pilpres harus memuat di antaranya nama dan alamat pemohon, uraian kedudukan pemohon legal standing, tenggang waktu pengajuan permohonan, pokok permohonan, dan petitum. (dtc/G5)