Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Terima Diceramahi, Imam Mesjid Dibunuh Tetangga Sendiri

4 Apr 2019 | 20:31 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:39Z
Ilustrasi
MUAROJAMBI, GREENBERITA.com – Seorang imam mesjid tega dibunuh oleh tetangganya sendiri Subur Handoko (33) hanya karena tak terima diceramahi.

Sebagaimana dilaporkan dinamikajambi, korban bernama Abdul Fattah (67) seorang warga Lorong Bambu Kuning Desa Kasang Kumpeh Kecamatan Kumpeh Ulu terpaksa harus menjadi korban dari keberingasan pelaku pria bertato itu.

Menurut data dari Satuan Reskrim Polres Muaro Jambi, kejadian ini bermula sekitar pukul 20.00 wib, Selasa (2/4) malam.

Saat itu pelaku yang sudah dipengaruhi rasa amarah, sengaja mendatangi rumah korban dengan membawa pisau sepanjang 30 centi meter. Diduga dari awal Ia sudah berniat untuk menghabisi nyawa imam masjid, yang sering menceramahinya tersebut.

Entah setan apa yang merasuki pikiran pelaku, sehingga ketika tiba di rumah korban tanpa basa-basi, Subur langsung menikam samping leher Abdul sampai tergeletak bersimbah darah.

Korban yang sudah terlalu lama dibiarkan kehabisan darah tersebut, merenggang nyawa saat perjalanan menuju Rumah Sakit Bratanata, Kota Jambi.

Sementara itu, Subur yang usai menikam korban, langsung pulang kerumahnya untuk menghilangkan jejak.

Aiptu Mahyadi, Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu kepada awak media di TKP menyampaikan, bahwa pihaknya yang mengetahui kejadian tersebut langsung bergerak menuju TKP, dan mencari pelaku.

Tepat di pukul 21.30 WIB, anggota Reskrim Polsek Muaro Jambi akhirnya berhasil meringkus pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya.

“Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan. Kita juga mengamankan pisau sepanjang 30 cm yang digunakan pelaku untuk membunuh korban,” ucap Aiptu Mahyadi.

Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polres Muarojambi untuk ditindak lanjuti lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pembunuhan yang sudah disertai niat tersebut, Membuat Subur dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (DJ/G5)