Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli |
Melansir mataraminside, hal itu merupakan tindaklanjut dari laporan Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia (Gaspermindo) Provinsi NTB yang menduga adanya pelanggaran kode etik pemilu.
Pasalnya, Bawaslu Lotim pernah memanggil salah seorang narasumber dalam penyelesaian sengketa Pemilu pada 22 Februari lalu. Narasumber tersebut dinilai pelapor tidak layak dijadikan acuan karena diketahui berafiliasi dengan salah satu parpol dan diketahui mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI.
Tiga anggota tim pemeriksa daerah hadir dalam sidang tersebut yakni Prof Aqil Al Idrus, Yan Marli dari unsur KPU NTB dan Itratip mewakili Bawaslu NTB.
Sidang dilaksanakan tertutup. Terkait apa yang dibicarakan dalam sidang menurut salah satu perwakilan KPU NTB, Yan Marli tak menjelaskannya. Menurutnya, majelis DKPP tidak boleh membocorkan hal tersebut.
‘’Majelis tidak boleh membocorkan hasil sebelum diputusksn DKPP,’’ kata Komisioner KPU NTB Divisi Hukum dan Pengawasan, Yan Marli saat dihubungi di Mataram, Sabtu (26/4). (G5/mi)