PANGURURAN,GREENBERITA.com- Pemilihan Umun Serentak 2019 tinggal 2 hari lagi, dan seluruh masyarakat sangat antusias menunggu hari pesta demokrasi itu tiba untuk memberikan suaranya di TPS nanti.
Namun ditengah antusias tersebut, ada keluhan warga tentang majikan atau atasan yang tidak memperbolehkan pekerja atau karyawannya untuk memberikan suara pada Pemilu 17 April 2019 nanti, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan walau sebentar saja untuk datang ke TPS untuk mencoblos.
Menyikapi keluhan tersebut, Bawaslu Sumatera Utara melalui Komisioner Pengawasan nya, Suhadi Situmorang menghimbau masyarakat untuk melapor bila ada Majikan atau Atasan yang melarang pekerja/bawahannya untuk mencoblos pada Pemilu 2019 nanti.
"Bila ada warga yang mengalami hal dilarang oleh majikannya untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu 17 April nanti, silahkan laporkan kepada Bawaslu setempat, kami akan memprosesnya segera. Ingat, tanggal 17 April 2019 adalah hari yang diliburkan negara dan bila ada hal sepertiitu terjadi, sudah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Suhadi Situmorang kepada greenberita.com ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin, (15/4/2019).
Menurut Suhadi Situmorang, selain melanggar pasal 498 Undang-Undang 7/2019, majikan atau atasan yang melarang pekerjanya memberikan hak suaranya juga melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena memlih wakilnya adalah Hak Azasi yang diatur dalam International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR 1966) berkaitan dengan hak politik warga negara bahwa “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak wajar untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas.
Ketentuan di atas ditujukan untuk menegaskan bahwa hak politik, memilih dan di pilih merupakan hak asasi. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Sementara itu menurut pasal 498 Undang-Undang 7/2019, Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah).
(green-ft)
Namun ditengah antusias tersebut, ada keluhan warga tentang majikan atau atasan yang tidak memperbolehkan pekerja atau karyawannya untuk memberikan suara pada Pemilu 17 April 2019 nanti, dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan walau sebentar saja untuk datang ke TPS untuk mencoblos.
Menyikapi keluhan tersebut, Bawaslu Sumatera Utara melalui Komisioner Pengawasan nya, Suhadi Situmorang menghimbau masyarakat untuk melapor bila ada Majikan atau Atasan yang melarang pekerja/bawahannya untuk mencoblos pada Pemilu 2019 nanti.
"Bila ada warga yang mengalami hal dilarang oleh majikannya untuk memberikan hak pilihnya pada Pemilu 17 April nanti, silahkan laporkan kepada Bawaslu setempat, kami akan memprosesnya segera. Ingat, tanggal 17 April 2019 adalah hari yang diliburkan negara dan bila ada hal sepertiitu terjadi, sudah melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujar Suhadi Situmorang kepada greenberita.com ketika dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin, (15/4/2019).
Menurut Suhadi Situmorang, selain melanggar pasal 498 Undang-Undang 7/2019, majikan atau atasan yang melarang pekerjanya memberikan hak suaranya juga melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) karena memlih wakilnya adalah Hak Azasi yang diatur dalam International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR 1966) berkaitan dengan hak politik warga negara bahwa “Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk tanpa pembedaan apapun dan tanpa pembatasan yang tidak wajar untuk berpartisipasi dalam menjalankan segala urusan umum baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas, selanjutnya untuk memilih dan dipilih pada pemilihan berkala yang bebas.
Ketentuan di atas ditujukan untuk menegaskan bahwa hak politik, memilih dan di pilih merupakan hak asasi. Pembatasan, penyimpangan, peniadaan dan penghapusan hak tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi warga negara.
Sementara itu menurut pasal 498 Undang-Undang 7/2019, Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua betas juta rupiah).
(green-ft)