Notification

×

Iklan

Iklan

Cabuli Anggota PPK, Anggota KPU Ini Akhirnya Dipecat

11 Apr 2019 | 17:54 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:38Z
Ketua DKPP Harjono
JAKARTA, GREENBERITA.com -  RM Nufrianto Aris Munandar, Anggota KPU Kota Yogyakarta akhirnya dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP). Ia terbukti berbuat asusila yaitu mencabuli seorang perempuan yang juga anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

Kasus itu bermula saat perempuan itu menumpang mobil Nufrianto pada sekitar April 2018. Tiba-tiba saja, Nufrianto mencium paksa perempuan berkali-kali. Tidak hanya itu, Nufrianto memaksa melepaskan celana korban hingga ikat pinggang korban putus.

Korban yang merasa harga dirinya dihinakan dan dicemarkan, melaporkan kasus itu ke pimpinan KPU Kota Yogyakarta. Kasus ini kemudian bermuara ke DKPP.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu R Nufrianto Aris Munandar selaku Anggota KPU Kota Yogyakarta putusan dibacakan," demikian lansir DKPP dalam websitenya, Kamis (11/4/2019).

Putusan itu dibacakan pada Rabu (10/4) kemarin dengan ketua majelis Harjono. Dalam sidang DKPP, Nufrianto membenarkan dirinya pernah meminta mencium korban sebagai bentuk rasa simpati kepada korban sebagai single parent yang berjuang untuk menghidupi anak putri dan orang tuanya.

Nufrianto juga membenarkan, pernah memaksa korban berhubungan badan, hingga ikat pinggang korban putus dan kancing baju lepas.

"Tindakan Teradu sangat merendahkan martabat kemanusian perempuan yang sepatutnya dilindungi dari tindakan kekerasan baik fisik maupun mental," kata Ketua DKPP, Harjono seperti dilansir dari detik.news.com.

Nufrianto, menurut DKPP, justru menggunakan dan memanfaatkan kesempatan atas relasi kuasa sebagai atasan untuk memperdaya korban dalam memenuhi hasrat birahinya dengan cara-cara melawan hukum berupa tindakan pelecehan dan kekerasan seksual yang sangat merendahkan kehormatan dan martabat penyelenggara pemilu.

"Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f juncto Pasal 12 huruf a dan b, juncto Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP," pungkas Harjono. (rel-marsht)