Notification

×

Iklan

Iklan

Beda Pilihan Partai, Timses Caleg Ini Gol Aniaya Tetangga

5 Mar 2019 | 12:00 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:40Z
MEDAN, GREENBERITA.com - Terjadinya Perbedaan pandangan politik tampaknya tak bisa diterima Siska Nasution (42). Betapa tidak, gegara tak mau mengikuti salah satu partai yang didukungnya, warga Jalan Garu II B Gang Jasa, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, ini tega menganiaya Poniyati (44) yang merupakan tetangganya.


Tak pelak, aksi kriminal wanita berhijab ini pun berujung di balik jeruji besi usai tim Pegasus Polsek Patumbak mengamankannya di kediamannya, Minggu (3/3/2019) sekira pukul 15.00 WIB.


Informasi dihimpun, kejadian bermula saat Siska menemui Poniyati di sebuah warung dan menyuruhnya datang usai shalat maghrib ke salah satu rumah di kawasan Jalan Garu pada akhir Januari lalu lantaran ada pembagian kain sarung. Selanjutnya, korban pun datang ke lokasi dan mendapati warga sudah ramai.


"Saat itu, korban tak dapat kain sarung. Selanjutnya tersangka memberikan 1 potong jilbab pada korban sekitar seminggu kemudian di rumahnya," ucap Kanit Reskrim Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak, yang dilansir dari 17merdeka.com, Senin (4/3/2019).


Dijelaskannya, usai menerima jilbab tersebut, keesokan harinya korban disindir-sindir hingga sampai ke telinga tersangka.


"Mendengar laporan tak baik tentang korban, tersangka mendatangi kediaman korban dan marah-marah. Selanjutnya keduanya terlibat cekcok mulut dan dipisahkan warga," terang Budiman.


Lanjutnya, karena merasa tak terima dengan perlakuan tersangka, korban mendatangi kediaman tersangka guna mengembalikan 1 potong jilbab yang diberikan padanya. Namun tersangka justru marah dan menjambak korban.


"Meski sudah menganiaya korban, tersangka tak senang dan mendatangi rumah korban, Senin (25/2/2019) lalu. Di sana tersangka kembali menganiaya korban dengan memukul mata korban hingga lebam. Korban yang tak terima langsung melapor ke kita (Polsek Patumbak)," tegas Budiman.


Ditambahkan Budiman, jika dari pemeriksaan, dalam menganiaya korban tersangka seorang diri.


"Tersangka kita jerat Pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Kini tersangka masih kita periksa," pungkas mantan Kanit Reskrim Sunggal ini.


Sementara tersangka saat diwawancarai mengaku tak ada mengintervensi korban dalam pemilihan Caleg maupun Capres nantinya.


"Tidak ada saya menyuruh dia (korban) memilih siapa pun," kilah wanita berhijab ini. (rel-marsht)