Notification

×

Iklan

Iklan

Anda Kena Tilang? Jangan Pernah Bayar Denda ke Petugas Razia ya.!

25 Mar 2019 | 17:41 WIB Last Updated 2019-03-25T10:45:02Z
Kaorbin Ops Polres Samosir, Iptu JW Saragih.
SAMOSIR, GREENBERITA.com - Ketika anda ditilang oleh petugas Lalu-lintas dari Kepolisian, jangan pernah coba-coba membayar denda tilang ke Polisi, karena itu menyalahi aturan dan justru mempersulit diri sendiri.

Hal ini juga untuk menghindari pandangan buruk masyarakat terhadap kepolisian secara khusus personel Satuan Polisi Lalu Lintas saat melakukan razia kelengkapan dokumen surat-surat kendaraan masyarakat pengendara baik roda 2, 3 dan 4.

Himbauan itu disampaikan Kasat Lantas Polres Samosir yang baru, AKP Maju Harahap melalui Kaorbin Ops  Polres Samosir, Iptu JW Saragih, kepada greenberita.com pada Senin (25/3/2019) diruang kerjanya.

"Agar tidak ada kesalahpahaman antara masyarakat dengan petugas lantas saat melakukan razia, kita himbau masyarakat yang kena razia agar tidak membayar denda tilang ke petugas di lapangan. Karena bisa menimbulkan asumsi tidak baik kepada personel lantas," tegas Iptu JW Saragih.

Tambahnya, hal itu perlu disampaikan kepada seluruh masyarakat, sekaligus untuk memberikan efek jerah, baik kepada petugas di lapangan, maupun masyarakat pemberi denda tilang di lokasi razia.

"Yang kita harapkan itu, ketika masyarakat terkena razia dan ditilang karena ketidaklengkapan surat-surat dan alat keselamatan berkendara, bayar sendiri ke bank. Jadi tidak ada tanggapan masyarakat, bahwa petugas lantas melakukan pengutipan. Padahal, ada saja masyarakat yang maksa karena alasan ingin cepat," ujar JW.

Karena, lanjut JW, juga akan lebih nyaman bila pembayaran denda tilang dilakukan langsung ke bank. "Jadi nggak ada istilah pembayaran lebih atau kurang, karena nanti pihak bank sudah tau berapa denda yang perlu dibayarkan melalui nomor briva yang tertera pada tilang biru. Intinya, tidak ada pihak yang merasa ditipu," tutup JW Saragih.