Notification

×

Iklan

Iklan

Terkait Kasus Alkes RSU Tanjung Pura, Kejatisu Segera Lakukan Penyidikan

7 Feb 2019 | 22:28 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:58Z
Ilustrasi alat kesehatan
MEDAN, GREENBERITA.com - Pengurus Pusat Gerakan Aktivis Mahasiswa Sumatera Utara (PP GAM Sumut) memiliki komitmen untuk terus membongkar dugaan korupsi Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Langkat, Dr Sadikun Winato.

Dr Sadikun Winato saat menjabat Direktur RSU Tanjung Pura, diduga melakukan dugaan korupsi, penyelewengan dan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes), kedokteran dan Keluarga Berencana (KB) RSU Tanjung Pura bersumber dari APBN TA 2011 senilai Rp. 7.827.285.000.

Komitmen itu ditunjukkan GAM Sumut dengan beberapa kali melakukan aksi unjukrasa dan membuat laporan  pengaduan ke Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu).

Pada, Kamis (7/2/2019), PP GSM Sumut kembali menggelar aksi di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan. Mereka tetap mendesak Kejatisu membongkar dugaan korupsi Kadinkes Langkat Sadikun Winato, hingga sampai ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada massa PP GAM Sumut, sangat mendukung komitmen dari mahasiswa untuk membongkar dugaan korupsi yang melibatkan Kadinkes Langkat.

"Kami (Kejatisu) segera melakukan penyidikan dugaan korupsi Alkes RSU Tanjung Pura yang terindikasi melibatkan Dr Sadikun Winato. Meski kasusnya pernah diselidiki di Poldasu dan dihentikan. Kejatisu berwenang dan berhak melakukan penyidikan," kata Sumanggar kepada massa PP GSM Sumut.

Laporan pengaduan kasus dugaan korupsi Kadinkes  Langkat sudah dilakukan PP GAM Sumut di Kejatisu beberapa waktu lalu. Sumanggar menyebutkan, laporan itu akan dilanjutkan untuk proses penyidikan nantinya.

Dilansir koranmonitor.com, Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian ketika menanggapi tuntutan PP GAM Sumut terkait dugaan korupsi Kadinkes Langkat Dr Sadikun Winato mengatakan laporan itu tetap diproses.

"Ketika masyarakat kembali melaporkan kasus dugaan korupsi. Maka Laporan pengaduan tetap dan akan diproses. Kita minta kepada GAM Sumut untuk memberikan tambahan bukti-bukti atas laporan pengaduan," tukas Mantan Kasipidum Kejari Binjai.

Pantauan di Kejatisu, massa membawa dan membentangkan poster bergambar Dr Sadikun Winato, sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam dugaan korupsi pengadaan alkes RSU Tanjung Pura yang anggarannya bersumber dari APBN tersebut.

Ketua PP GAM Sumut, Ali Muksin Hasibuan kepada Kasipenkum Kejatisu dan wartawan menegaskan, pihaknya mengapresiasi Lembaga Adhyaksa melakukan penyidikan dugaan korupsi Kadinkes Langkat.

“Kita terus mendesak dan komitmen bongkar dugaan korupsi Kadinkes Langkat Dr Sadikun Winato. Dan kami juga segera menyampaikan tambahan bukti-bukti untuk melengkapi laporan pengaduan yang kami buat. Dan kami juga siap untuk diperiksa demi penyidikan kasus ini,” ujar Ali Muksin Harahap.

Ali Muksin menambahkan, terkait dugaan korupsi pengadaan alkes RSU Tanjung Pura yang diperkirakan merugikan uang negara Rp3 miliar lebih tersebut, pihaknya telah berunjukrasa tiga kali ke KPK dan  melaporkannya.

Dikatakannya, unjukrasa ke Kejati Sumut sebanyak 7 kali, sudah membuat laporan dan diterima dan diKasi Intel Kejatisu, Erman Syafrudianto, sesuai Laporan : No: 037/LP/ GAM- SU /XI/2018, tanggal 22 November 2018.

“Saat unjukrasa dan usai melapor di KPK, kami diminta kordinasi dengan penegak hukum di Sumut. Atas dasar itu, kami (PP GSM Sumut) mendatangi Kejati Sumut dan Poldadu,” terangnya.

Diungkapkannya, Dr Sadikun Winato sebagai Direktur RSU Tanjung Pura, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pengadaan alkes saat itu. Beliau sangat bertanggungjawab atas dugaan Mark up uang negara tersebut.

Ini berdasarkan data dan dokumen kontrak No:447-1698/TP-APBN/RSUD/X/2011 tertanggal 7 Oktober 2011senilai Rp 7.827.285.000, diduga ada dugaan korupsi dan mark up. Dimana pelaksana pengadaan dilaksanakan CV Global Sukses alamat Jalan Sei Kera, Gang Pribadi No .42 Medan selaku pemenang tender.

Dimana CV Global Sukses dengan Direkturnya, And SE sesuai dengan dokumen kontrak No: 447-1698/TP-APBN/X/2011. Diperoleh pelaksana tender CV Global Sukses diduga menggunakan surat dukungan pengadaan barang yang dikeluarkan oleh LNA Produsen alkes diduga palsu.

Dalam surat dokumen itu disebutkan LNA mendukung GE Medical System information Technologies beralamat di Amerika. Surat dukungan itu digunakan CV Global Sukses untuk pengadaan alkes di RSU Tanjung Pura tanggal 8 Juli 2009 hingga Juli 2012. Sebab dalam dokumen LNA tersebut ditandatangani Deputy LNA, Laurence Degallier pada tangal 26 Oktober 2006. (Rel)