Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Ini Terbukti Bunuh Adik Ipar, Tapi Tidak Dipenjara?

8 Feb 2019 | 09:55 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z

GREENBERITA.com - Kasus pembunuhan adik ipar dengan terdakwa Kompol Fahrizal telah digelar dalam persidangan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sebelumnya, terdakwa membunuh adik iparnya sendiri bernama Jumingan.

Namun Mantan Kasat Reskrim Polresta Medan itu tidak dipidana meski terbukti bersalah.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu Pasal 338 KUHP. Akan tetapi kepada terdakwa tidak dapat dipidana," kata Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi membacakan putusan di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dan terdakwa, Kamis (7/2).

Terdakwa sendiri tidak tampak bereaksi apapun ketika hakim membacakan putusan. Fahrizal menghadiri persidangan dengan mengenakan kemeja hitam. Perawakannya tampak lebih gemuk dari biasanya. Suasana sidang terasa sesak. Selain masyarakat, awak media tak luput untuk melakukan peliputan.

Melansir dari jawapos, Fahrizal dikenal sebagai polisi dengan prestasi mentereng. Sejumlah jabatan pernah diembannya. Termasuk saat melakukan penembakan kepada Jumingan. Saat itu dia sedang menjabat sebagai Wakapolres Lombok Tengah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan agar Fahrizal tidak ditahan. Tapi terdakwa akan dirawat di rumah sakit jiwa. "Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," sebut Richard.

Putusan hakim tak berbeda dengan tuntutan JPU. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa. "Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa. Termasuk saat dia melakukan penembakan," sebut kuasa hukum terdakwa, Julisman usai persidangan.

Sebelumnya, Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan setelah menembak tewas adik iparnya pada 4 April 2018. Dia menembakkan enam peluru. Usai melakukan pembunuhan, Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.

Pihak Penasihat Hukum menyatakan Fahrizal sudah mengalami gangguan jiwa sejak 2014. Fahrizal juga beberapa kali dibawa berobat ke Klinik Utama Bina Atma di Jalan HOS Cokroaminoto, Medan.

Penasihat Hukum menyatakan Fahrizal tidak dapat dikenakan dakwaan. Karena dia mengidap Skizofrenia Paranoid akut.

Menurut mereka, Fahrizal menembak adik iparnya dalam keadaan diluar kesadaran. Bahkan terdakwa datang ke lokasi kejadian awalnya hanya untuk melihat ibunya Sukartini yang baru sembuh dari sakit.

Setelah penembakan terjadi, pihak penyidik Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Fahrizal di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem. Dokter yang memeriksanya pada 23 April 2018 menyebutkan, Fahrizal mengalami skizofrenia paranoid. (Rel)