Notification

×

Iklan

Iklan

Pantau Korupsi di Hotel Borobudur Pegawai KPK Dipukuli

4 Feb 2019 | 11:57 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
Febri Diansyah juru bicara KPK
JAKARTA, GREENBERITA.com - Febri Diansyah, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), , mengatakan KPK telah melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua orang pegawainya yang sedang bertugas ke Polda Metro Jaya pada Ahad, 3 Februari 2019 pukul 15.30 WIB.
"Dari proses pelaporan tadi, disampaikan bahwa kasus ini akan ditangani Direktorat Kejahatan dan Tindak Kekerasan Kriminal Umum Polda Metro Jaya," kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 3 Februari 2019.

Kejadian penyerangan itu, kata Febri, dimulai saat menjelang tengah malam kemarin, Sabtu, 2 Februari 2019, di hotel Borobudur, Jakarta. Febri menuturkan dua pegawai KPK itu sedang ditugaskan untuk melakukan pengecekan lapangan merespon laporan masyarakat tentang adanya indikasi korupsi.

"Dua Pegawai KPK yang bertugas tersebut mendapat tindakan yang tidak pantas dan dianiaya hingga menyebabkan kerusakan pada bagian tubuh. Meskipun telah diperlihatkan identitas KPK, namun pemukulan tetap dilakukan terhadap pegawai KPK," ujar dia yang dlasnir dari tempo.com.

Saat ini, Febri mengatakan KPK telah membawa dua orang pegawai tersebut ke Rumah Sakit untuk memastikan kondisi dan kesehatannya. "Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," ucap Febri.

Selain itu, Febri mengingatkan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan apapun alasannya. "Apalagi ketika ditanya, pegawai KPK telah menyampaikan bahwa mereka menjalankan tugas resmi. Sehingga kami memandang penganiayaan yang dilakukan terhadap dua pegawai KPK dan perampasan barang-barang yang ada pada pegawai tersebut merupakan tindakan serangan terhadap penegak hukum yang sedang menjalankan tugas," tutur dia.

KPK, kata Febri, telah berkoordinasi dengan Polda dan berharap pelaku penganiayaan tersebut dapat segera diproses. Menurut Febri, pemrosesan itu perlu dilakukan agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik KPK, Kejaksaan, ataupun Polri. (rel-marsht)