Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum Sekdes Perintah Cabut Spanduknya, Magdalena Sitinjak Lapor Bawaslu Samosir

23 Feb 2019 | 18:32 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:49Z
Magdalena Sitinjak Menyampaikan Laporan ke Bawaslu Samosir Atas Pencopotan Spanduknya, (21/2/2019)
PANGURURAN,GREENBERITA.com - Kader Partai Nasdem Kabupaten Samosir Magdalena Sitinjak melakukan pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir atas tindakan pencabutan secara paksa alat peraga kampanyenya (APK) berupa Spanduk yang diduga dilakukan atas suruhan seorang oknum sekdes.

Ketika mendatangi Kantor Bawaslu Samosir di Jalan Raya Simanindo, Desa Panampangan, Kecamatan Pangururan pada Kamis, (21/2/2019), Drg. Magdaena Sitinjak tidak berhasil bertemu dengan satupun komisioner Bawaslu dan hanya diterima staf Bawaslu Samosir bernama Brans RW.Simalango.

Dikonfirmasi media, Brans Malango membenarkan telah menerima laporan salah satu peserta Pemilu 2019 dari Partai Nasdem Samosir.
"Benar kami telah menerima laporan dari Magdalena Sitinjak tentang pemaksaan pelepasan alat peraga kampanye. Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018, Bawaslu berkewajipan menerima dan menindaklanjuti setiap ada dugaaan pelanggaran baik pidana maupun admistrasi yang terjadi pada proses pelaksanaan Pemilu di Samosir," ujar Malango.

Laporan telah diterima Bawaslu Samosir dan pengrusakan alat peraga kampanye adalah salah satu pelanggaran tindak pidana Pemilu. Bawaslu Samosir kemudian akan melakukan pengkajian dengan memanggil para saksi-saksi dan diberitahu hasil investigasinya setelah 14 hari kerja sejak diketahui dari tanggal pengrusakan tersebut terjadi, tambah Malango.

Ketika dikonfirmasi, Magdalena Sitinjak yang merupakan Calon Legislatif Partai Nasdem dari Dapil II Samosir ini, kejadian itu bermula ketika tim pemenangannya mendapatkan laporan dari salah satu konstituennya Boru Silalahi yang berdomisili di Desa Harian, Kecamatan Onanrunggu, Kabupaten Samosir yang mengaku diperintah secara paksa untuk menurunkan spanduk dari depan rumahnya dari seorang oknum Sekdes di desa tersebut.

"Bila pendukung saya boru Silalahi tersebut tidak mencabut spanduk saya, ibu itu diancam oleh oknum sekdes akan dilakukan penghapusan atau pembatalan keikutsertaannya dari daftar penerima bantuan PKH didesanya ," ujar Magdalena Sitinjak kepada greenberita.com ketika diwawancara di Kantor Bawaslu Samosir pada Kamis, (21/2/2019).

Seperti diketahui bersama, Program PKH ( Program Keluarga Harapan) adalah program pemerintah pusat berupa bantuan sosial kepada keluarga tidak mampu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dalam rangka percepatan penanggulangan kemisikinan.

Drg.Magdalena Sitinjak
Tambah Magdalena,berdasarkan laporan Boru Silalahi, pada Rabu (13/2/2019), perintah pemaksaan itu terjadi ketika diadakannya rapat program PKH di Desa Harian, Kecamatan Onan Runggu yang dihadiri para Keluarga Penerima Manfaat (PKM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dan pendamping PKH serta Sekdes Harian.

"Pada rapat PKH tersebut, Ibu boru Manik yang merupakan pendamping PKH dan Lumban Raja
sebagai Sekdes Desa Harian memerintah secara paksa untuk mencabut dan menurunkan Spanduk saya dengan ancaman penghapusan atau pembatalan keikutsertaan pendukung saya boru Silalahi dari daftar penerima bantuan PKH (Program Keluarga Harapan), jika permintaan tersebut tidak dipatuhi. Karena takut ancaman tersebut maka ibu boru Silalahi akhirnya menurunkan Spanduk saya tersebut," ujar Magdalena Sitinjak yang merupakan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat ini.

Tidak terima atas kejadian  tersebut, Magdalena Sitinjak mengaku keberatan dan sangat dirugikan sehingga melakukan pelaporan kepada Bawaslu Samosir dan menuding oknum sekdes Desa Harian tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemilu Umum Nomor 7 tahun 2017.

"Perlu saya tegaskan kembali bahwa tindakan tersebut adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Ketentuan Perturan tentang Pemilu.Karena yang memiliki legalitas dan wewenang secara hukum untuk memberikan perintah terhadap penurunan spanduk seseuai dengan amanat Undang-undang Pemilu adalah Bawaslu bukan Pendamping PKH atau Sekdes jika ada pemasangan APK/spanduk tidak sesuai ketentuan dan spanduk tersebut terpasang sudah sesuai dengan kententuan Undang-Undang Pemilu No.7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU No 7 Tahun 2017," ungkapnya.

Diduga ada bukti pelanggaran hukum tentang Pemilu dengan penurunan spanduk secara paksa
tersebut dimana oknum sekdes Desa Harian telah memanfaatkan fasilitas Negara atau program pemerintah untuk berpihak pada calon tertentu dan jika terbukti melalukan pelanggaran maka ancaman Pidana Penjara selama 1 Tahun dan denda sebanyak Rp 12.000.000,- sesuai dengan
pasal 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

(ft)

*redaksi telah melakukan beberapa perbaikan penulisan akibat kesalahan pengetikan.