Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Panggil Sekjen DPR RI, Kasus Suap Kebumen

18 Feb 2019 | 12:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:20Z
JAKARTA, GREENBERITA.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar, Senin (18/2).

Pemanggilan Indra terkait dengan kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan..

"Indra Iskandar yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPR RI akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/2) yang dilansir dari cnnindonesia.com.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Jazilul Fawaid pada Kamis (14/2). Selain Jazilul, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat Djoko Udjianto juga turut diperiksa.

Pemeriksaan itu disebut untuk menelusuri proses penganggaran DAK Fisik Kebumen. KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir.

Saat ditanya soal praktik suap untuk memuluskan DAK Fisik Kebumen, Jazilul mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu," ujarnya.

Taufik ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun anggaran 2016. Taufik diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhamad Yahya Fuad.

Yahya mengaku bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair. Fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.

Yahya telah didakwa menerima suap sekitar Rp12 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen selama tahun 2016. Uang suap itu berasal dari para kontraktor yang akan mengerjakan berbagai proyek dari dana APBD 2016. (rel-marsht)