Notification

×

Iklan

Iklan

Sumber Dana Pemerintah Provinsi SUMUT Bayar Kenaikan Gaji Guru Honorer Rp 90.000/Jam

27 Feb 2019 | 22:31 WIB Last Updated 2019-11-10T13:49:17Z
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Agus Tripiyono

MEDAN, GREENBERITA.com. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menaikkan gaji guru honor SMA/SMK menjadi Rp 90.000 per jam dari sebelumnya Rp 40.000 per jam. Kenaikan itu berlaku mulai tahun ajaran baru 2019/2020. Lalu, darimana sumber dana membayarkan kenaikan anggaran itu?

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprov Sumut, Agus Tripiyono, mengatakan, dananya diambil dari belanja pembagunan proyek pekerjaan pada dinas-dinas fisik di lingkungan Pemprovsu.

"Saya sudah perhatikan itu setiap tahun ada penghematan dari sisi belanja proyek. Nanti kan seperti paket proyek itu, ditawar kontraktor itu antara 90% hingga 92%. Nah selisihnya itulah 8% atau berkisar hingga Rp 200 miliar nanti itu, itulah kita gunakan membayar kenaikan gaji guru honorer," kata Agus.

Berbicara dalam keterangan pers kepada wartawan, di Kantor Gubsu, Rabu (27/2/2019), Agus Tripiyono, mengatakan, dana lain untuk membayar kenaikan gaji honorer itu adalah dari dana tak terduga di APBD Sumut tahun anggaran 2019.

Tanpa menyebutkan berapa dana tak terduga itu, namun Agus Tripiyono menyebutkan jika dana penghematan penawaran proyek dan dana tak terduga, sudah cukup untuk membayar kenaikan gaji guru honorer itu. Sebab gaji Rp40.000 per jam, sebelumnya sudah ditampung di APBD Sumut 2019

Lalu dia mengisahkan mengapa sampai terjadi kenaikan gaji guru honorer itu. Menurutnya, dalam pembahasan bersama Gubsu, Kadis Pendidikan dan dirinya, muncul keinginan gubernur untuk menaikkan gaji guru honorer.

Namun kenaikan itu bukan sekadar naik, tetapi dampaknya harus terasa benar bagi para guru honorer. Gubernur mengusulkan gaji mereka harus setara dengan nilai Upah Minimum Regional (UMR). Sebelumnya gaji guru honorer hanya Rp 40.000 per jam.

"Pak Gubernur malah bilang agar naik menjadi Rp 100.000 per jam. Namun pilihan mengerucut ke nilai Rp 90.000 per jam. Dan saya bilang waktu itu, ya bisa Pak, nanti dari penghematan penawaran harga proyek dan cadangan anggaran," jelasnya.

Lalu dalam pembahasan di DPRD Sumut, tambah Agus, para wakil rakyat mengusulkan kenaikan maksimal hingga menjadi Rp65.000 per jam. Namun gubernur tetap memilih agar nilai kenaikannya menjadi Rp 90.000.

Secara terpisah, Forum Honorer Kategori Dua (FHK-2) Sumut mengapresiasi kebijakan Gubsu menaikkan gaji guru honorer itu. Dengan kebijakan itu, Gubsu dinilai mengerti kebutuhan dan keinginan para pahlawan tanda jasa yang dirasakan selama ini.

"(Kebijakan) Gubsu itu luar biasa. Kami tidak menyangka bahwa beliau mengeluarkan kebijakan tersebut. Kami sangat terkejut mendengar kabar itu, dan tentu memberi apresiasi tinggi kebijakan beliau," kata Ketua FHK-2 Sumut, Andi Subakti.

Menurut dia, dari hanya sebesar Rp 65.000 per jam yang ditawarkan DPRD Sumut untuk gaji guru honorer dalam pembahasan bersama Pemprovsu, Gubsu justru dengan tegas menaikkan menjadi Rp 25.000.

"Ini tentu kabar menggembirakan bagi kita, bagi kawan-kawan guru honorer di Sumut ini. Karena itu kami mengucapkan terima kasih atas kebijakan Gubsu Edy Rahmayadi ini. Dan akhirnya keinginan lama kami terwujud," kata Andi Subakti.(Mdb)