Bupati Samosir Drs. Rapidin Simbolon saat ditemui wartawan di Kecamatan Ronggur Nihuta | tanbaw |
Pemkab Samosir melalui Dinas Perhubungan akan langsung melakukan pengecekan kelokasi atas keluhan warga Samosir ini.
Hal itu disampaikan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon kepada GREENBERITA.com ketika dikonfirmasi pada Senin, (4/2/2019) diperkantoran Camat Ronggurnihuta.
"Kita prihatin atas perilaku pengusaha kayu seperti itu. Saya akan perintahkan Kadis Perhubungan untuk melakukan pengecekan kelokasi rusaknya jalan Kabupaten yang dilakukan alat berat dan truk kelebihan tonase itu," ujar Rapidin Simbolon.
Jalan yang rusak akibat alat berat |
"Setelah Dinas Perhubungan melakukan pengecekan kelokasi dan terbukti perusahaan tersebut melakukan pengrusakan jalan pemkab, kita akan berhentikan operasionalnya," ujar Rapidin Simbolon.
Lebih jauh, Pemkab Samosir juga akan melakukan pengecekan atas ijin penebangan pohon pinus tersebut. "Apakah benar milik rakyat atau hutan lindung," tambahnya.
Ditempat yang sama, Asisten II Pemkab Samosir, Saul Situmorang mengatakan mengoperasikan alat berat di jalan kabupaten serta truk kelebihan tonase melanggar Peraturan Menteri PUPR.
"Menurut Peraturan Menteri PUPR, tonase yang diperbolehkan dijalan kabupaten hanya 8 ton. Dan alat berat tidak boleh beroperasi di jalan kabupaten, harus memakai torado sehingga tidak merusak jalan," pungkas Saul Situmorang.
(tanbw)