Notification

×

Iklan

Iklan

Menjadi Kader Gerindra, PDIP Kritisi Kasus Anggota KPU Tangsel

21 Jan 2019 | 20:13 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:22Z
JAKARTA, GREENBERITA.com Ir. Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan  (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons kasus anggota KPU Tangerang Selatan Adjat Sudrajat yang terbukti menjadi kader Partai Gerindra. Adjat sendiri diberikan sanksi berat oleh KPU Tangsel.

Hasto pun menyinggung sterilisasi dan netralitas penyelenggara pemilu. Menurut dia penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, hingga DKPP tak boleh diisi oleh orang yang berasal dari sebuah partai.

“Ya kita kan berbicara institusi. By design, DKPP, KPU, Bawaslu, tidak boleh diisi oleh mereka yang partisan,” ujar Hasto setelah peresmian official store PDIP di Jakarta, Senin (21/1).

Hasto menambahkan, keberadaan KPU dan Bawaslu juga tak lepas dari DKPP. DKPP menjadi pengawas bagi KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pemilu. DKPP juga berperan dalam menjaga pemilu agar berjalan damai dan demokratis.

“Bawaslu dan KPU ada yang menjaga yaitu DKPP, terjadi check and balance,” tuturnya.
Hasto lebih jauh menjelaskan, DKPP pun bertugas menjaga integritas dan komitmen para anggota penyelenggara pemilu.

“Tugas DKPP menjaga integritas dan seluruh komitmen dari seluruh penyelenggara pemilu,” ujar Hosto. Seperti dilansir dari target24jamnews.com.

Sebagai informasi DKPP menjatuhkan anggota KPU Tangerang Selatan, Adjat Sudrajat yang terbukti terbukti menjadi pengurus Partai Gerindra. Namun sanksi itu bukan pemberhentian.

Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa sewaktu mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu, Adjat dengan sengaja tidak mencantumkan latar pekerjaannya secara terbuka dalam riwayat kerja non kepemiluan. Adjat hanya menerangkan sebagai wiraswasta.

(rel-marsht)