Notification

×

Iklan

Iklan

MA Tolak Kasasi, Hukuman Ramadhan Pohan 3 Tahun Penjara

21 Jan 2019 | 20:40 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
JAKARTA, GREENBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi politikus Partai Demokrat (PD) Ramadhan Pohan. Alhasil, calon Wali Kota Medan itu dihukum 3 tahun penjara karena menipu.

Kasus bermula saat Ramadhan Pohan mau mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan untuk periode 2016. Untuk menunjang biaya kampanye, Ramadhan Pohan pinjam uang ke RH Simanjutak dan Hendru Sianipar miliaran rupiah.

Pinjam meminjam itu berbuntut panjang karena Ramadhan Pohan melunasi utang dengan cek kosong. Ramadhan akhirnya diadili di PN Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 27 Oktober 2017, PN Medan menjatuhkan hukuman 15 bulan penjara kepada Ramadhan Pohan. Hukuman itu diperberat menjadi 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada 5 April 2018.

Atas vonis itu, jaksa dan terdakwa sama-sama kasasi. Apa kata MA?

“JPU NO (Niet Ontvankelijke Verklaard/tidak dapat diterima-red), Terdakwa tolak,” demikian lansir website MA sebagaimana dilansir dari target24jamnews.com, Minggu (20/1/2019).

Perkara nomor 1014 K/PID/2018 diadili oleh ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono. Redaksi sudah mencoba konfirmasi putusan tersebut ke Hp Ramadhan Pohan. Namun nomor ponselnya tidak aktif.

(rel-marsht)