PANGURURAN, GREENBERITA.com - Pelaksanaan Musrenbang desa yang didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66/2007.
Pada Pasal 1 ayat (11), menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa.
Pada rapat persiapan Musrenbang Desa yang dilakukan Pemkab Samosir diadakan pada Kamis, (17/01/2019), di Aula Kantor Bupati Samosir dan dipimpin langsung Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati, Juang Sinaga.
Sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Pemkab Samosir, Jabiat Sagala nomor 100/172/pem/I/2019, terdapat 23 materi pembahasan rapat yang salah satunya kekurangan ASN di Kecamatan dan Desa /Kelurahan.
Menyikapinya, Bupati Samosir memberikan arahan kepada BKD untuk mengkaji nya.
"Agar BKD Samosir mengkaji dan menempatkan ASN pada Kelurahan dan Kecamatan," ujar Rapidin Simbolon.
Selain itu, Bupati Samosir berharap Musrenbang Desa dapat menyusun prioritas kebutuhan dan masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan beberapa pemilahan seperti prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa).
Lalu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Swadaya Desa/Masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat.
Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota, APBD Propinsi, APBN.
Desa juga diharapkan dapat menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah. (UPTD dan atau SKPD).
Penulis : Anggi Tanggang
Pada Pasal 1 ayat (11), menyebutkan bahwa Musrenbang Desa adalah forum musyawarah tahunan yang dilaksanakan secara partisipatif oleh para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati rencana kegiatan di Desa.
Pada rapat persiapan Musrenbang Desa yang dilakukan Pemkab Samosir diadakan pada Kamis, (17/01/2019), di Aula Kantor Bupati Samosir dan dipimpin langsung Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Wakil Bupati, Juang Sinaga.
Sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Pemkab Samosir, Jabiat Sagala nomor 100/172/pem/I/2019, terdapat 23 materi pembahasan rapat yang salah satunya kekurangan ASN di Kecamatan dan Desa /Kelurahan.
Menyikapinya, Bupati Samosir memberikan arahan kepada BKD untuk mengkaji nya.
"Agar BKD Samosir mengkaji dan menempatkan ASN pada Kelurahan dan Kecamatan," ujar Rapidin Simbolon.
Selain itu, Bupati Samosir berharap Musrenbang Desa dapat menyusun prioritas kebutuhan dan masalah yang akan dijadikan kegiatan untuk penyusunan RKP Desa dengan beberapa pemilahan seperti prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri dan dibiayai oleh APB Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PA Desa).
Lalu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Swadaya Desa/Masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat.
Prioritas kegiatan desa yang akan dilaksanakan desa sendiri yang dibiayai oleh APBD Kabupaten/Kota, APBD Propinsi, APBN.
Desa juga diharapkan dapat menyiapkan prioritas masalah daerah yang ada di desa yang akan diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan untuk menjadi kegiatan pemerintah daerah. (UPTD dan atau SKPD).
Penulis : Anggi Tanggang