Ilustrasi |
RONGGURNIHUTA, GREENBERITA.com - Sejatinya, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Desa sesuai Undang-Undang Desa Nomor /2014 adalah mendengar semua aspirasi rakyatnya dari semua kalangan tanpa memandang organisasi yang menaunginya.
Namun hal ini tidak terjadi ketika berjalannya Musrenbang Desa Salaon Tonga-Tonga yang membahas anggaran 2019, pada Kamis, (24/1/2019) di Gereja Katolik Salaon Tonga-Tonga, Kecamatan Ronggurnihuta.
Pada Musrenbang Desa yang dihadiri warga dan pendamping desa, Jahidin Tamba serta perwakilan kecamatan, Abdi Simbolon ini membahas pemberdayaan masyarakat dan terdaftar sekitar 14 usulan yang kebanyakan merupakan pengadaan alat.
Ditengah pembahasan, seorang warga, Jonner Manik yang merupakan sekretaris Kelompok Tani Rapmahita, memberikan usulan untuk menambah item pembibitan agar dimasukkan kedalam pembahasan.
"Hal ini dikarenakan mayoritas penduduk desa merupakan para petani kopi, sementara bibit kopi sangat dibutuhkan saat ini untuk peremajaan pokok kopi. Karenanya, masyarakat atau kelompok tani yang ada di desa bisa diberdayakan dalam pengadaan bibit kopi itu," ujar Jonner Manik.
Usulan tersebut diperkuat warga lainnya, Jhonny Siringo.
"Saat ini bibit kopi sangat dibutuhkan para petani kopi, bukan hanya para petani yang berkelompok, tapi juga petani yang tidak berkelompok. Walau selama ini pengadaan bibit kopi ada tapi tidak semua petani bisa menikmati, sehingga dengan adanya program desa untuk memberdayakan warga melakukan pembibitan kopi serta pohon berbuah lainnya, maka semua masyarakat desa Salaon Tonga dapat menikmatinya, tanpa harus pengadaan dari pihak luar, " ujar Jhonny Siringo.
Mendengar usulan warga tersebut, perwakilan kecamatan langsung secara keras menolaknya. "Masyarakat yang tidak berkelompok tidak akan mendapat bantuan, " ujarnya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada NGO yang selama ini aktif melakukan pendampingan kepada para petani, menyayangkan arogansi oknum pelayan masyarakat itu.
"Kami sangat menyesalkan perkataan pelayan masyarakat tersebut, itu sudah terkesan diskriminatif," ujar staf KSPPM Fredy Simanungkalit, ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Kamis sore, (24/1/2019).
Menurutnya, sesuai UU Desa Nomor 6/2014, Dana Desa diperuntukkan untuk seluruh masyarakat, bukan untuk kelompok tani saja. (tanbw)