Notification

×

Iklan

Iklan

DKPP Berikan Sanksi Kepada Ketua KPU RI dan Satu Komisionernya

2 Jan 2019 | 23:14 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z

JAKARTA, GREENBERITA.com - Masih di awal tahun 2019, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), Arif Budiman selaku Teradu I dan Komisionernya, Evi Novida Ginting Manik, selaku koordinator wilayah Sumatera Utara.

Pengaduan dengan nomor Perkara 231/DKPP-PKE/VII/2018 diputuskan pada Rabu, (2/1/2019).

“Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian, memberikan peringatan kepada Teradu I dan Teradu II selaku Ketua dan Anggota KPU RI, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan," demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP RI Prof. Harjono.

Putusan DKPP RI ini tentang perkara dugaan pelanggaran etik tersebut bermula dari pengaduan masyarakat melalui kuasa hukumnya, Fatiatulo Lazira, S.H., dalam proses perekrutan calon komisioner KPU kabu/Kota Wilayah Sumatera Utara V, yang meliputi: Kab. Nias, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Utara, dan Kota Gunungsitoli.

Menurut Pengacara, Fati Lazira, putusan DKPP ini bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum bagi Para Teradu.

“Intinya, Para Teradu telah melakukan kesalahan (etik) dalam proses perekrutan calon Anggota KPU Kab. Nias Selatan Periode 2018-2023. Dan putusan ini, final dan mengikat," ujar Fati Lazira.

Lebih lanjut, Pengacara, Fati Lazira, yang juga Koordinator Advokat Pemantau Pemilu mengungkapkan, putusan DKPP ini dapat dijadikan materi oleh para pihak yang sedang mengajukan gugatan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Putusan ini dapat menjadi bahan bagi para pihak yang sedang melakukan upaya hukum atas penetapan Komisioner KPU Kab. Nias Selatan Periode 2018-2023, dan harusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim PTUN nantinya, untuk memutus gugatan hukum pengangkatan komisioner di wilayah Kab. Nias Selatan. Sebab, dengan dijatuhkanya sanksi terhadap Para Teradu, berarti ada yang tidak beres dalam proses perekrutan calon komisioner”, kata Fati Lazira.

Senada dengan itu, Pengacara, Roberto Leiwakabessy, SH, menyatakan bahwa mengingat pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat, maka para penyelenggara pemilu harus dihasilkan dari proses yang baik dan benar.

“Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat, guna memilih presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota. Maka sudah seharusnya, penyelenggara pemilu, dihasilkan dari proses yang baik dan benar. Pihak-pihak yang dirugikan diwilayah Sumut V, silahkan melakukan upaya-upaya bila menilai penetapan komisioner KPU kab/kota, tidak sebagaimana mestinya," ujar Roberto.

“Kami menyampaikan apresiasi atas putusan ini,"  ujarnya. (rel)