Notification

×

Iklan

Iklan

Buntut Hoax, KPU Lapor Polisi Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

6 Jan 2019 | 14:16 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:35Z
KPU RI Laporkan Hoax Surat Suara Tercoblos ke Bareskrim Polri
JAKARTA,GREENBERITA.com - Akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengambil langkah tegas atas penyebaran berita bohong (hoaks) yang menyebut 7 kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, dengan melaporkannya ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (3/1/2019).

Pelaporan dipimpin langsung Ketua KPU RI Arief Budiman didampingi Anggota Ilham Saputra, Viryan serta turut hadir Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar.

Sikap tegas ini diambil tidak lain untuk menjaga suasana pemilu tetap kondusif dan bebas dari berita bohong. Terlebih dalam beberapa bulan kedepan, pemilih akan memberikan haknya di hari pemungutan suara.

“Agar pelaku penyebar hoaks bisa segera ditangkap. Dengan harapan pemilu kita sampai nanti penetapan hasil pemilu bisa berlangsung luber dan jurdil, tidak ada gangguan bisa mengganggu ketenangan masyarakat, supaya pemilu tetap lancar aman dan damai,” ujar Arief di Gedung Bareskrim Mabes Polri seperti dikutip dari kpu.go.id.

Di Bareskrim Polri, Arief menyarankan agar pihak-pihak yang ingin memberikan masukan, kritik dan saran kepada lembaganya dilakukan dengan cara-cara yang benar. Dia memastikan, KPU sangat terbuka dengan tiga hal tersebut untuk mendukung pemilu yang berkualitas.

“KPU sangat membuka diri untuk menerima masukan kritikan termasuk juga mengingatkan KPU. Jadi kalau mau mengingatkan KPU jangan  melalui media sosial yang terbuka, terkesan seolah ini tidak jelas mau ditujukan kepada siapa. Jadi siapapun mau mengingatkan kami sangat terbuka dan merespon itu,” tambah Arief.

Fritz Edward Siregar dalam kesempatan itu menambahkan, lembaganya sangat mendukung langkah KPU melaporkan penyebaran berita bohong ini ke Bareskrim Polri. Bagi dia, sudah menjadi tanggungjawab bersama menjaga dan menyukseskan proses pemilu yang damai dan sesuai aturan perundangan. “UU telah mengatur secara tegas setiap pelaku yang menyebarkan isu atau hal yang mengganggu Pemilu 2019. Kami mendukung apa yang dilakukan KPU dan kami berharap kepolisian menindaklanjuti secara tuntas agar pihak-pihak yang menyebarkan isu tidak benar agar diproses secara hukum,” tambah Fritz.

Sementara itu Kabareskrim Arief Sulistyanto memastikan pihaknya serius untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penyebaran berita bohong 7 kontainer berisi surat suara tercoblos ini hingga tuntas. Kepolisian juga telah berkordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Bea Cukai untuk memastikan tidak adanya 7 kontainer yang dicurigai tersebut. “Saya sudah kontak pak Dirjen Bea Cukai dan petugas yang melakukan pemeriksaan di Tanjung Priok untuk memberikan kesaksian bahwa tidak ada 7 kontainer itu berisikan dalam kabar bohong itu,” kata Arief.

Meski demikian Arief belum bisa menyebut siapa pelaku penyebaran berita bohong ini. Menurut dia petugas saat ini masih berupaya mengumpulkan bukti dan fakta untuk memperkuat pelaporan tersebut. “Jadi yang KPU laporkan ini kejadian dan tugas polisi lah mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti. Jadi tidak boleh sembarang menuduh orang, menetapkan orang sebagai tersangka, tapi berdasarkan alat bukti. Ini yang kami lakukan dan tim sedang bekerja mudah-mudahan segera tuntas,” tutup Arief. (rel)