Notification

×

Iklan

Iklan

TP4D di Samosir Alami Miskomunikasi Pemahaman, Kajari Samosir: Program Itu Bukan Tameng !

20 Des 2018 | 00:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:34Z
Kajari Samosir Minta Program Tp4D Tidakdijadikan Tameng
PANGURURAN,GREENBERITA.com - Pasca ditetapkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015 yang antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di Instansi pemerintahan yang perlu didukung dan dilaksanakan secara terencana dan sungguh-sungguh sehingga kegiatan pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh Institusi Kejaksaan Republik Indonesia dapat berlangsung dengan efektif dan optimal.

Mengingat pentingnya peran Kejaksaan RI sebagai Lembaga penegak hukum untuk berperan mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional di pusat maupun didaerah melalui pengawalan dan pengamanan baik dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan termasuk dalam upaya mencegah timbulnya penyimpangan dan kerugian negara, maka Jaska Agung , H.M. Prasetyo, selaku Jaksa Agung RI membentuk TP4 (Tim Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan) . TP4 itu sendiri terdiri dari 3 (tiga) komponen, yaitu: 


  1. TP4 Pusat yang berkedudukan di Kejaksaan Agung RI.
  2. TP4D Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di tingkat Provinsi, dan
  3. TP4D Kejaksaan Negeri yang berkedudukan ditiap wilayah Kota

Dan ditahun 2018 ini TP4D di Samosir sudah bekerja untuk mengawal pembangunan khususnya proyek proyek strategis nasional. Namun menurut Kejaksaan Negeri Samosir, program TP4D di Samosir sudah mengalami miskomunikasi pemahaman.

Hal itu disampaikan Budi Herman ketika menyapa para pendengar Radio Samosir Green 101.5 FM dalam program Talkshow Radio"Jaksa Menyapa" dengan topikStop Korupsi di Indonesia, pada Rabu,(19/12/2019).

"Tujuan program TP4 atau TP4D itu sebenarnya baik untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek strategis nasional dan daerah. Namun diaplikasi dan implementasinya di pelaksanaan pekerjaan khusus di Kabupaten Samosir ini ada sedikit miskomunikasi pemahaman," ujar Budi Herman.

Menurut Budi Herman, seharusnya program TP4 berupa pengawalan ini dilakukan kejaksaan dari awal dengan mengetahui mana tahapan sosialisasi, konsultasi maupun pengamanan yang harus diketahui kejaksaan dari awal sebelum dimulainya proyek tersebut.

"Akhirnya dampaknya apa yang ditakutkan selama ini bisa jadi terjadi, jangan sampai TP4D dijadikan tameng. Sudah selesai pekerjaan baru minta pengamanan TP4, selesailah itu. Sebenarnya tidak seperti, seharusnya mulai proses dari awal sampai ke PHO misalnya, dan tidak semua pekerjaan APBD masukke TP4D. Dan tahun depan akan kita perbaiki khususnya dana desa akan kita perhatikan cermat supaya tidak disalah-gunakan sesuai intruksi Bapak Presiden Jokowi" pungkas Budi Herman.
(tanbw)