Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Desa Ini Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Dana Desa

10 Des 2018 | 14:42 WIB Last Updated 2019-11-10T13:22:35Z

KARAWANG, GREENBERITA.com - Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan oknum Kepala Desa Pancawati, Kecamatan Klari kabupaten Karawang Jawa barat, berinisial HAP, sebagai tersangka penggelapan dana desa.

Seperti dilansir dari dinamikajabar.com, Kepala Kajari Karawang, Rohayatie saat peringatan hari anti korupsi di aula Kejaksaan Negeri Karawang, Senin (10/12), menuturkan, HAP telah menggelapkan dana desa tahun anggaran 2016 untuk kepentingan pribadi. Dalam kasus ini, negara dirugikan Rp 290 juta karena ulah HAP.

Modusnya, HAP menarik seluruh dana desa di rekening kas desa. Dana itu kemudian disimpan di rumah ya. Kemudian, tidak berapa lama, dana itu berpindah ke rekening pribadi HAP.

Akibat penggelapan ini, kata Kepala Kajari Karawang, pelaksanaan kegiatan yang dianggarkan dari dana desa gagal terlaksana tepat waktu.

Kajari masih mengembangkan kasus ini. Ada potensi kerugian lebih dari Rp 290 juta karena sedang dihitung ahli konstruksi.

"Untuk perkara penyelidikan ini, tersangka lebih dari satu," kata Kepala Kajari.

Terakhir, Rohayatie mengaku pihaknya sedang menyelidiki satu lagi kasus yang melibatkan dana desa di desa lain.

"Akan ada tersangka berikutnya, tidak berhenti di satu orang," tutupnya.

Camat Klari Mamat Rahmat ketika dikonfirmasi media ini, membenarkan kades Pancawati sudah menjadi tersangka Kejaksaan Negeri Karawang,

Disinggung apa ada keterlibatan aparat Desa, atau pihak lain, Camat enggan berkomentar.

"Untuk masalah keterlibatan aparat desa atau yang lain saya No Comment, karena masalah ini sensitif, kita serahkan pada proses Hukum saja," ujar Camat singkat. (AS)