Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Sihaporas Marah Dituduh TPL Merusak Tanaman

5 Nov 2018 | 22:51 WIB Last Updated 2018-11-11T14:04:51Z
Warga saat menanami bibit pohon, Senin (5/11/2018).

SIHAPORAS, GREENBERITA.com-Warga Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, menanami bibit pohon di umbul air minum tak jauh dari permukiman warga. Namun, salah seorang manajer di PT Toba Pulp Lestari (TPL) justru menuduh warga merusak tanaman milik perusahaan pulp itu, Senin (5/11/2018).

Informasi diperoleh, mulanya sekitar pukul 10.00 Wib, warga dengan menaiki dua unit truk pikap dan sepeda motor membawa bibit pohon, seperti alpukat, kemiri, dapdap, hauaek dan mohu. Bibit pohon lalu ditanami.

“Sebelum penanaman pohon, doa dipimpin penetua Lamtoras agar pohon tersebut tumbuh dengan baik dan diberkati olehTuhan Yang Maha Esa,” demikian disampaikan Roganda Simanjuntak dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yang ikut mendampingi warga.

Setelah penanaman berakhir pukul  12.00 Wib, warga menuju kantor PT  TPL Sektor Aek Nauli  untuk memberitahukan di lokasi tersebut telah ditanami masyarakat aneka jenis pohon, agar areal tersebut terhindar dari pencemaran.

Tak lama, sekitar pukul  13.00 Wib, Humas PT TPL Bahara Sibuea tiba di tempat dan dia mengaku merangkap manajer. Karena mengaku manajer,  warga langsung menyampaikan poin-poin tuntutan.

Kepada Bahara, warga meminta PT TPL mengikuti UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal  50 Ayat 1 Butir 3.

Warga juga menyebut telah menanami areal umbul air dengan pohon dan meminta agar itu jangan dirusak.  Warga juga meminta PT TPL jangan melakukan pencemaran lagi dan tidak mendirikan kamp pekerja di areal aliran sungai.

Atas poin tuntutan warga itu, pihak PT TPL tak menggubris dan melontarkan ucapan agar jangan mengintervensi PT TPL karena telah medapat ijin dari pemerintah dan telah memenuhi persyaratan ijin. Bahkan Bahara saat itu menuding masyarakat melakukan perusakan terhadap tanaman milik PT TPL.

Mendengar ini warga marah dan meminta agar humas tersebut turun ke lokasi untuk menyaksikan bahwa di sana warga tidak ada melakukan perusakan.  Warga jadi curiga PT TPL melakukan sabotase yang merugikan masyarakat.

Warga di kantor PT TPL Sektor Aek Nauli.
Pada pukul 15.00 Wib, personel Polsek Sidamanik tiba di lokasi dan tidak menemukan adanya bukti- bukti perusakan seperti ucapan humas Bahara Sibuea. Polisi lalu menemui warga di portal PT TPL.yang tengah memblokir jalan keluar masuk kendaraan milik PT TPL.

Setengah jam kemudian, personel Polsek Parapat tiba di portal Aek Nauli. Di sana dua personel kepolisian berjanji memediasi pertemuan antara pihak PT TPL dan Lamtoras  untuk mencapai solusi, direncanakan dalam minggu ini.

Mangitua Ambarita (54), perwakilan Lamtoras menyepakati arahan kepolisian dan meminta agar permasalahan pencemaran ini segera dituntaskan dan adanya jaminan air minum yang bersih. (red)