Notification

×

Iklan

Iklan

Tunagrahita Akan Dimasukkan Dalam Daftar Pemilih Pemilu

13 Nov 2018 | 20:54 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z
Kantor KPU RI | net
JAKARTA, GREENBERITA.com - Pemilih tunagrahita akan masuk dalam daftar pemilih pada Pemilu 2019. KPU menyebutkan, hal itu karena rekomendasi yang diberikan Bawaslu.

"Pemilih disabilitas grahita kita diminta dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Kemarin kami menerima rekomendasi dari Bawaslu RI, agar pemilih disabilitas mental atau tunagrahita dimasukkan (ke daftar pemilih)," ujar komisioner KPU, Viryan Aziz, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).

Sebelumnya, pemilih tunagrahita kata Viryan, tidak masuk dalam daftar pemilih. Dikatakan, ,tunagrahita yang memiliki surat keterangan dokter dalam kondisi tidak dapat memilih, maka tidak terdaftar.

"(Sebelumnya) tidak masuk (daftar pemilih), yang ada surat keterangan tidak (terdaftar)," lanjut Viryan.

Dilansir detik.com, Selasa (13/11/2018), Masyarakat sipil meminta persyaratan surat tidak dapat memilih tersebut dihapus. Hal ini dikarenakan disabilitas mental bersifat temporal.

"Kemudian (sebelumnya) masukan dari masyarakat sipil meminta agar hal tersebut dihapus, karena menurut mereka disabilitas mental itu bersifat temporal. Namun kemudian terakhir ada surat rekomendasi dari Bawaslu, nah kalau surat rekomendasi dari Bawaslu kita tindak lanjuti," ucap Viryan.

Sesuai rekomendasi yang diberikan Bawaslu, maka tunagrahita dapat dimasukan dalam daftar pemilih. Meski demikian, nantinya pemilih tunagrahita ini akan tetap diberikan pendampingan.

"Tetapi karena ada pernyataan seperti itu, ada rekomendasi Bawaslu. Jadi tetap berdasarkan rekomendasi Bawaslu, dimasukan tetapi dilakukan pendampingan (pada saat pemilihan)," tuturnya. (dtc/GB)