Notification

×

Iklan

Iklan

Rekomendasi Bawaslu Dipatahkan Izin Kemendagri

9 Nov 2018 | 01:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:37Z

GREENBERITA.com - Sial benar nasib Ahmad Hidayat Mus - Rivai Umar (AHM-Rivai) untuk menjadi gubernur dan wakil gubernur Malut. Bagaimana tidak, rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor tiga, Abdul Gani Kasuba - M Al Yasin Ali (AGK-YA) yang merupakan senjata “pamungkas” tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini di tolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut.

Itu artinya, peluang serta mimpi tersangka perkara kasus dugaan pengadaan lahan fiktif bandara tahun 2009 memimpin Maluku Utara kurun waktu lima tahun kedepan hanya ilusi. Rentetan pelanggaran baik dugaan pelanggaran administrasi dan politik uang pada pemungutan suara ulang (PSU) pada 17 Oktober 2018 yang dialamatkan gubernur petahana tak begitu “sakti” alias tumpul untuk membatalkan Abdul Gabi Kasuba (AGK) sebagai calon gubernur periode 2019-2025. 

Setelah KPU Malut berkonsultasi dengan KPU RI melalui surat nomor 140/PY.03.1-SD/Prov/XI/2018 tertanggal 2 November 2018 tidak ditemukan bukti kuat untuk mendiskualifikasi AGK-YA sebagaimana rekomendasi Bawaslu Malut. Selain KPU Malut juga mengirim surat nomor 141/PY03.01-SD/82/Prov/XI/2018 ke kementerian Dalan Negeri (Kemendagri) untuk meminta klarifikasi ada tidaknya persetujuan tertulis Mendagri kepada AGK melakukan pergantian pejabat dalam lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.

Berdasarkan salinan KPU mengenai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Malut terhadap dugaan pelanggaran administrasi pemilihan nomor 214/PY.03.1-BA/82Prov/XI/2018, KPU Malut juga melakukan audensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertemu dengan Mendagri atau pejabat yang mewakilinya yakni Direktur Fasilitas Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah pada 5 November 2018. Serta melakukan konsultasi ke ahli Pemilu (mantan anggota DKPP periode 2017-2012) dan Ketua Bawaslu RI, Dr. Nur Hidayat Sardini pada 7 November kemarin.

Salinan yang di tandatangani lima Komisioner KPU Malut ini menyebutkan Abdul Gani Kasuba tidak terbukti melakukan pelanggaran administasi sebagaiman di tuding kubu AHM-Rivai

Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo dikonfirmasi via handphone, Kamis (8/11) malam tadi mengatakan, setelah memeriksa rekomendasi Bawaslu atas pembatalan paslon AGK-YA sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Malut 2018 dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Jadi dua waktu yang berbeda. Pada saat Bawaslu memeriksa para pihak saat itu tidak di temukan surat persetujuan Mendagri melakukan pergantian pejabat, tapi setelah kita tanya ke saksi yang mengeluarkan serat persetujuan itu ternyata ada. Jadi ada bukti atau izin pergantian pejabat," kata Syahrani.

Syahrani menegaskan, keputusan KPU menolak menindaklanjut rekomendasi Bawaslu ini tidak bersifat politis. Keputusan KPU murni karena ada surat persetujuan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemprov Malut dari Mendagri. 

"Jadi kita putuskan tidak terbukti. Karena kita dapat surat resmi dari Mendagri bahwa ada izin dan itu langsung dari saksi yang mengeluarkan izin tersebut. Kalau seandainya tidak ada bukti, KPU sudah pasti menjalan rekomendasi Bawaslu," tegasnya. (tim/red)

Sumber: Brindonews