Notification

×

Iklan

Iklan

Ratusan Ikan Mati, Warga Sihaporas Aksi Tanam Pohon

5 Nov 2018 | 10:30 WIB Last Updated 2018-11-09T04:14:36Z
Lokasi ditemukannya ikan mati dan botol-botol beracun di Nagori Sihaporas, Kamis (25/10/2018).
SIHAPORAS, GREENBERITA.com-Warga dan pengurus lembaga masyarakat adat Lamtoras Sihaporas, Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, khawatir tindakan meracuni sumber air minum dan sungai akan terulang.

Mencegah hal itu terjadi, kegiatan menanami tumbuhan alam akan dilaksanakan di sekitar lokasi ditemukannya botol-botol racun pestisida yang diduga menjadi penyebab matinya ratusan ekor ikan endemik di Sungai Maranti kawasan hulu sangai, dan Sungai Sidogor-dogor, kawasan dekat perkampungan, dan terdapat kolam.

"Hari ini Senin, kami berencana menanami tumbuhan alam yang terdapat di seputar kawasan Tanah Adat Sihaporas ke lokasi yang ditemukan racun-racun di kawasan umbul air minum warga Sihaporas, di kawasan Tiga Siholi-holi," ujar Wakil Ketua Lembaga Adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita saat rapat di Sihaporas, Minggu (4/11/2018) sore.

Alasan menanami tambuhan alam di areal kawasan umbul air, kata Ompu Morris Ambarita, sapaan Mangitua Ambarita, karena warga dan pemuka adat  menghindari terulangnya pencemaran sumber air minum yang dialirkan ke rumah warga.

"Kami tidak mau ada lagi di lokasi umbul air, yang mungkin saja mereka buang air besar, mencuci dan mandi di sumber air warga. Selain itu, juga ditemukan botor-botol racun, dua minggu lalu," ujar Mangitua yang tinggal di kampung Lumban Ambarita, Nagori Sihaporas.

Ketua Lamtoras Judin Ambarita mengatakan sangat mendukung upaya lembaga adat dan masyarakat berinisiatif menami hutan alam di kawasan umbul air.

"Saya, selaku Ketua Lamtoras, sangat mendukung, terutama ada upanya menanami tumbuhan di sekitar umbul, yang sudah tercemar. Sekali lagi saya sangat mendukung," ujar Ompu Sampe Ambarita, sapaan Judin Ambarita, warga kampung Sihaporas Aekbatu.

Sebelumnya diberitakan, warga dan pengurus lembaga adat Lamtoras Sihaporas sempat takut menggunakan air dari Aek/Sungai Maranti dan Sungai Sidogor-dogor, karena mendadak ditemukan ikan-ikan endemik mengambang mati di sungai, pada Kamis (25/10/2018).

Jumlah dan jenis ikan bermatian semakin banyak ditemukan pada Jumat 26 Oktober 2018. Misalnya ihan batak atau curong atau semah (air tawar seperti jenis ihan Batak (Latin: Neolissochilus thienemanni), ikan pora-pora, limbat (lele lokal) dan kepiting. Bahkan katak pun bermatian.

Warga telah membuat aduan kepada Polres Simalungun di Pematangraya, dan Polsek Sidamanik, pada hari itu Juga, Kamis (26/10/2018). Fakta dan bukti ikan-ikan bermatian itu pun dibawa saat melapor.

Selanjutnya, warga menyusuri sungai, dan menemukan aktivitas belasan orang pekerja mendirikan tenda di kawasan hulu sungai. Mereka adalah pekerja PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Warga pun sempat marah karena menemukan bangkai ikan-ikan dan kepiting di kamp para pekerja. "Hal itu membuat emosi warga, ditemukan botol-botol racun di kawasan pekerja TPL," kata Jonni Ambarita, juga warga Sihaporas.

Saat dilakukan penyisiran, warga menemukan 2 botol racun merek Gol Ma dan 11 botol kecil racun hama jenis Confidor. Kuat dugaan warga, kedua jenis racun inilah yang digunakan untuk meracun aliran sungai umbul milik warga Sihaporas. Racun tersebut lazim digunakan sebagai campuran meracun pestisida.

"Atas kejadian ini, di mana kami merasa dua kali dicemarkan, yakni mencuci dan buang air di umbul sungai warga, dan kedua sungai diracuni. Akibatnya, kami tidak terima perlakukan ini, makanya kami akan menanam pohon di kawasan umbul," ujar Mangitua.

Ia mengutip, sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentnag Kehutanan, diatur larangan menebang hutan dari areal sungai.

"Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, ada sempadan sungai, yakni dilarang menanami pohon jarak 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, dan 50 meter kiri kanan sungai kecil, serta 100 meter untuk sungai besar. Jadi ini pegangan kami," kata Mangitua.

Dinas Perikanan Simalungun, Dinas Perikanan Sumatera Utara, dan tim Dokter dari Puskesmas Tigaurung Kemacamatan Pematang Sidamanik terlah meninjau lokasi kurun wkatu 27 hingga 30 Oktober.

Kemudian pada 1 November siang, saat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, yakni Saragih dan Gultom mengecek lagi ke lokasi. Seminggu setelah kejadian pertama, tim pengecek didampingi warga,  masih menemukan bangkai ikan mengapung di kolam Sidogor-dogor.

Menurut Mangitua, warga dan pengurus Lembaga Adat Lamtoras akan memperjuangkan hak-hak warga. Mereka pun, didampingi Alianasi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang sudah berkirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan pihak terkait. (Rel)