Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Warga Medan Sudah Meninggal 5 Tahun Masuk Daftar Pemilih

8 Nov 2018 | 12:32 WIB Last Updated 2019-11-10T13:42:33Z
Green Berita (Medan)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan turun langsung melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan coklit terbatas.

Hal ini dilakukan bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan kepala lingkungan (Kepling) ke sejumlah rumah dan alamat yang menjadi rekomendasi untuk dilakukan pencermatan ulang.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, supervisi dan monitoring terhadap coklit terbatas secara langsung ke lapangan sesuai dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) No 1430/PL.02.1-SD/12/Prov/XI/2018, tertanggal 6 November, perihal Persiapan Rekapitulasi DPTHP-2.

Dalam monitoring dan supervisi, dilakukan dengan mengambil sampel secara acak di 18 kelurahan yang tersebar pada 6 kecamatan yakni Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Belawan dan Medan Perjuangan. “Masing-masing kelurahan kami ambil sampel 5 pemilih untuk dimonitoring coklit terbatasnya,” kata Plh Ketua KPU Kota Medan Edy Suhartono di Kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Rabu (7/11/2018).

Dari hasil monitoring tersebut terdapat beberapa data pemilih yang dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan ada pula yang Memenuhi Syarat (MS) sebagai pemilih. Salah satu contohnya adalah data pemilih atas nama Sunardi, warga Jalan Gaperta, Gang Keluarga No 100.

Setelah dicek langsung ke alamat yang bersangkutan oleh Ketua PPK Medan Helvetia Kunhidayat dan Ketua PPS Kelurahan Helvetia Tengah Alfian Syahputra, ternyata nama tersebut telah meninggal dunia sejak lima tahun lalu.

“Iya itu nama suami saya, sudah meninggal lima tahun lalu,” kata Ratnawati-istri Sunardi-saat disambangi di kediamannya.

Menurut Ratnawati, nama suaminya tersebut sudah lama tidak terdaftar lagi sebagai pemilih. Setiap ada pemilu yang terdaftar hanya atas nama dirinya dan satu orang anaknya.

Anggota KPU Kota Medan Nana Miranti yang melakukan monitoring dan supervisi di Medan Amplas dan Medan Area menyebutkan dari hasil coklit terbatas terhadap sampel data pemilih yang mereka ambil, 11 orang dinyatakan MS dan 4 TMS untuk Medan Amplas. Sementara untuk Medan Area, dari 15 sampel yang didatangi alamatnya, seluruhnya dinyatakan TMS.

Saat ini lanjut Nana, PPS dan PPK masih terus melakukan proses coklit terbatas. Karena itu hasil dari coklit terbatas belum bisa disampaikan secara keseluruhan. PPS akan melakukan rapat pleno penetapan DPTHP-2 di masing-masing kelurahan pada 9 November 2018 dan dilanjutkan penetapan oleh PPK di tingkat kecamatan pada 10 November. (Sindo)