Notification

×

Iklan

Iklan

Kisruh Seleksi, Integritas KPU RI Diuji

29 Okt 2018 | 00:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:26:37Z
Komisioner KPU RI | Sumber foto: MBO
JAKARTA, GREENBERITA.com - Integritas jajaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) diuji boom Nota Protes yang dilayangkan lagi sejumlah peserta Seleksi Calon Anggota KPU periode 2018-2023 dari 6 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

“Ini ujian besar bagi integritas Ketua dan Anggota KPU RI yang baru sekitar setahun bertugas. Apalagi isi dari Nota Protes itu di antaranya menyinggung soal pelanggaran kode etik, yang tentunya berhubungan langsung dengan masalah integritas,” kata pengamat politik dan kebijakan publik, Barry Pradana, kepada IGS Berita di Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Keenam wilayah yang Senin kemarin resmi mem-“bom” KPU RI dengan Nota Protes itu adalah Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur.

Ditambah Kabupaten Sumedang, yang sudah lebih dulu menyampaikan protesnya, berarti sudah 7 daerah di Provinsi Jawa Barat yang resmi melaporkan kekisruhan proses seleksi calon anggota KPU.

Dari sejumlah Nota Protes tersebut, nama anggota Tim Seleksi (Timsel) Yusfitriadi lagi-lagi muncul sebagai salah satu oknum yang diduga berupaya menciptakan modus untuk melakukan pelanggaran kode etik.

Di mata Barry, bila KPU RI tidak segera menunjukkan integritasnya, dengan mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi tersebut, mereka bakal semakin kebanjiran Nota Protes.

“Terlebih isu yang berkembang berkaitan dengan adanya upaya intervensi dari ormas tertentu untuk mengendalikan kapal KPU. Celakanya, ormas yang disebut-sebut melakukan intervensi itu memiliki fatsoen politik yang selaras dengan salah satu parpol peserta pemilu,” kata Barry.

Ia menyarankan agar KPU RI bersikap sigap, demi menyelamatkan integritas lembaganya. KPU RI harus segera melakukan pemeriksaan yang komprehensif.

“Kalau memang oknum pelanggar kode etik itu berada di bawah kewenangannya, lebih baik KPU RI segera melakukan pembersihan. Jangan gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga,” kata Barry lagi.

Oknum Timsel

Salah satu Nota Protes yang diterima KPU RI, Senin (24/9/2018), menyebutkan adanya upaya oknum Timsel bernama Yusfitriadi untuk mengajak salah satu peserta seleksi melakukan pertemuan informal dan membuat komitmen tertentu.

Nota Protes ini ditandatangani 5 peserta seleksi, yang juga merupakan komisioner KPU periode 2013-2018 di daerahnya masing-masing.

Kelima peserta seleksi yang menandatangani Nota Protes itu masing-masing Sri Suasti (Kota Cimahi), Suhana, Novan Andri Purwansjah (Kabupaten Bekasi), Yayah Nahdia (Kota Bekasi), dan Bambang S Setyawan (Kota Tasikmalaya).

Yayah Nahdia, salah seorang penandatangan yang juga Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2013-2018, membenarkan dirinya ikut menandatangani Nota Protes kepada KPU RI tersebut.

“Iya, saya dengan sejumlah rekan lain dari Komisioner KPU Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, dan Kota Tasik sama-sama mengirim nota protes dan keberatan terhadap KPU RI, kemarin,” ujar Yayah saat dikonfirmasi IGS Berita di Bekasi, Selasa (25/9/2018).

Menurutnya, Nota Protes itu berkenaan dengan Penetapan Hasil Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2018-2023 Nomor 06/PP.06-Pu/32/Timsel.kab-kota/VIII/2018 tertanggal 27 Agustus 2018 yang dianggap janggal.

Dijelaskan Yayah, turunnya Nota Protes tersebut lantaran adanya temuan kejanggalan atas hasil proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) terkait penetapan hasil pemeriksaan kesehatan dan tes wawancara.

“Pada prinsipnya, kami menghormati keputusan Timsel tersebut. Tapi kemudian, kami menemukan beberapa fakta atas tindakan Timsel yang kami duga tidak profesional,” lanjutnya.

Yayah sendiri mengungkapkan, ada kejanggalan pada hasil penetapan peserta 10 Besar dalam seleksi anggota KPU.

“Hasil CAT saya masuk peringkat ke-5, tapi akhirnya saya tidak masuk 10 besar. Sedangkan ada peserta dengan nilai CAT peringkat 12, 18, dan 25 masuk 10 besar,” bebernya.

Pada saat proses wawancara, lanjut Yayah, salah satu anggota Timsel berinisial Y memaksa dirinya untuk menjawab pertanyaan soal jumlah peserta pemilu Tahun 1955 yang tidak dapat dijawab olehnya.

Padahal, dalam proses seleksi wawancara sama sekali tidak ada klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap rekam jejak Yayah selama bertugas di KPU Kota Bekasi.

Lebih lanjut ia mengakui, saat awal proses seleksi KPU pun dirinya sempat dihubungi oleh salah satu Timsel untuk bertemu dan dimintai komitmen secara internal.

“Tapi saat itu saya jawab bahwa saya telah menunjukan komitmen selama menjadi penyelenggara untuk menjaga integritas. Maka saya tolak karena saya merasa itu melanggar kode etik,” pungkasnya.

Untuk itu, ia pun akhirnya mengirimkan Nota Protes dan Keberatan akan hasil proses seleksi tahapan 10 Besar tersebut kepada KPU RI.

Ia berharap, KPU RI bisa mengambil tindakan dan mengusut dugaan adanya tindakan kecurangan pada proses seleksi anggota KPU.

Siap Jawab
Sebelumnya, saat dijumpai di Hotel Sari Pasifik, Jakarta, Selasa (18/9/2018) malam, Ketua KPU RI, Arief Budiman, menyatakan siap menjawab setiap Nota Protes terkait kekisruhan yang terjadi dalam proses seleksi tersebut.

“Yaa… kalau soal protes, ya nanti dijawab,” kata Arief Budiman.

Meski demikian, Arief mengklaim, semua persoalan yang terjadi dalam proses seleksi calon anggota KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum ada yang berkembang menjadi kekisruhan.

“Tidak ada kisruh. Semua bisa diselesaikan,” katanya, singkat.

Ketika ditanya soal Nota Protes yang disampaikan sejumlah peserta seleksi calon anggota KPU Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Arief terkesan kurang nyaman dengan pertanyaan tersebut. Ia hanya menyatakan tidak hapal dengan semua surat yang masuk.

“Saya tidak tahu. Belum tahu. Belum ada. Nggak hapal saya, se-Indonesia,” kata Arief.

Sikap serupa ditunjukkan Evi Novida Ginting Manik saat ditanya soal kasus Sumedang tersebut. Ia mengaku lupa, saking banyaknya persoalan dari daerah lain.

“Saya belum dengar kabar itu. Apa saya yang nggak tau, ya? Karena terlalu banyak yang lain, saya nggak ingat,” kata Evi, yang juga ditemui wartawan di Hotel Sari Pasifik, Selasa (18/9/2018) malam.

Saat ditanyakan soal adanya oknum anggota Tim Seleksi (Timsel) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, juga indikasi berbagai kecurangan yang menuai sejumlah pengaduan, baik yang dilakukan melalui DKPP, PTUN, Ombudsman, maupun nota protes resmi ke pihak KPU RI, Evi tertangkap memperlihatkan sikap bingung.

Hingga detik ini, belum ada keputusan yang dikeluarkan KPU RI terkait Nota Protes peserta seleksi dari sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Informasi terakhir, Selasa (25/9/2018), KPU RI melakukan rapat luar biasa untuk membahas perkara kekisruhan seleksi tersebut.

Akibatnya, jadwal fit and proper test untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat, yang semula diagendakan berlangsung hari Rabu (26/9/2018), terpaksa diundur.

Sumber: IGS Berita