Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Rancangan Desain dan Warna Surat Suara Pemilu 2019

18 Okt 2018 | 11:00 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:36Z
ketua KPU RI,  Arief Budiman 
JAKARTA, GREENBERITA. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia saat ini tengah merancang desain surat suara dan warna surat suara  untuk Pemilu Serentak 2019. Rancangan desain surat suara sebanyak lima jenis tersebut untuk surat suara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Seperti dilansir dari laman Kpu.go.id, hal itu terungkap ketika Ketua KPU RI Arief Budiman mempresentasikan design dan warna surat suara pada forum konsultasi didepan Komisi II DPR RI.

Arief Budiman menyampaikan pentingnya konsultasi terkait rancangan desain surat suara ini bisa dilakukan segera, mengingat ada proses lelang produksi surat suara, sosialisasi kepada masyarakat, dan juga bermanfaat bagi peserta pemilu dalam simulasikan tata cara memilih dalam Pemilu Serentak 2019.

“Surat suara dengan lima jenis ini mengacu pada surat suara Pemilu 2014 dan juga masukan-masukan yang disampaikan kepada KPU, untuk dikonsultasikan bersama di Komisi II DPR RI,” tutur Arief Budiman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR RI, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (16/10).

Mengenai warna surat suara, Arief mengatakan  dalam setiap jenis rancangan surat suara tersebut ditandai dengan warna yang berbeda.
Surat suara Pemilu Anggota DPR RI mempunyai tanda berwarna kuning, DPRD Provinsi berwarna biru, DPRD Kabupaten/Kota berwarna hijau, DPD berwarna merah, sedangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mempunyai tanda warna hitam (dalam negeri) dan abu-abu (luar negeri).

“Pemberian tanda warna pada setiap jenis rancangan surat suara tersebut untuk memudahkan dalam mengidentifikasi jenis surat suara dan juga dalam distribusi logistiknya. Hal ini juga telah dilakukan pada pemilu-pemilu sebelumnya,” ujar Arief yang juga membagikan rancangan surat suara tersebut ke seluruh anggota Komisi II DPR RI.

KPU juga membuat beberapa alternatif dan opsi tata letak isi surat suara. Alternatif tata letak isi surat suara tersebut disesuaikan dengan jumlah peserta pemilunya, baik DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.